MP, BATAM – Aksi penggusuran paksa kembali mencoreng wajah penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Selasa pagi, 8 Juli 2025, kembali menuai kecaman.
Ini bermula saat Tim Terpadu yang terdiri dari personel Ditpam BP Batam, TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penggusuran rumah warga di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, dengan dalih pelaksanaan proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Aksi ini berbuntut panjang: tudingan pelanggaran HAM, kekerasan terhadap warga sipil, dan tuduhan pengabaian hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Menurut Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau dalam siaran pers, Kamis malam (10/7/2025), tindakan ini tidak hanya merusak rumah dan kebun warga, tetapi juga bertentangan dengan janji pemerintah Kota Batam dan Kementerian Transmigrasi yang sebelumnya mengklaim akan memberi solusi adil bagi warga terdampak.
“Penggusuran paksa ini adalah bentuk kekerasan struktural yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Rumah dibongkar, kebun dirusak, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak,”* kata Ahlul.
Dalam aksi penggusuran tersebut, warga seperti Nur Suarni (65) dan Rusmawati (54) mengalami perlakuan yang kejam.
Saat Ditpam BP Batam dan aparat lainnya mendatangi rumah mereka pukul 08.00 WIB, para penghuni dipaksa keluar. Meski Rusmawati meminta waktu untuk mendokumentasikan proses pembongkaran dan mengambil barang-barang berharga, permintaan itu diabaikan. Ia bahkan ditarik paksa saat sedang merekam, sementara Nur Suarni digotong secara kasar ke dalam mobil yang kemudian dikunci dari dalam.
Tragisnya, di tengah perjalanan menuju Batam, Nur Suarni yang mengidap penyakit jantung meminta agar mobil diperlambat dan berhenti karena merasa sakit. Permintaan itu tidak digubris. Ia bahkan dipaksa buang air besar di dalam mobil, yang kemudian memicu kemarahan aparat, bukan empati.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras tindakan ini dan menilai bahwa proyek Rempang Eco-City telah mengorbankan hak-hak masyarakat demi ambisi investasi.
Mereka menyebut penggusuran sebagai pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2005. Pasal tersebut menegaskan hak atas tempat tinggal yang layak dan perbaikan kondisi kehidupan secara berkelanjutan.
Mereka juga mengingatkan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memperoleh tempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. * (rilis)