Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel Polsek Marpoyan Damai Rp2 Miliar Mengendap, Kejari Pekanbaru Alasan “Sesama Aparat Penegak Hukum”
MP, PEKANBARU – Laporan dugaan korupsi dalam pengadaan mebel dan perabot Polsek Marpoyan Damai senilai Rp2 miliar oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) Jakop S kepada wartawan, Kamis (3/7/2025), mengaku tidak ada tindak lanjut sejak laporan resmi diajukan pada 11 Juni 2025 lalu.
Kata Jakop, ia mendapat informasi internal Kejari Pekanbaru dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sungkan menindaklanjutinya laporan mereka dengan dalih sungkan karena sesama aparat penegak hukum (APH).
“Kalau saran saya, lebih baik lapor ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan, Red). Mereka punya pengawasan internal,” kata sumber tersebut, Rabu (2/7/2025).
Pelapor, Jakop, mengaku heran dengan respons Kejari.
“Katanya, kalau bisa koordinasi ke Propam, Bang. Nanti kayaknya lebih ditanggapi,'” ujarnya menirukan percakapan dengan oknum jaksa. Padahal, laporan bernomor 03/DPP-G3S/LP-2025 itu sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Indikasi Mark-Up Rp950 Juta*
DPP G3S menduga kuat adanya mark-up harga hingga Rp950 juta dalam proyek yang dimenangkan CV Herdaya Bintang Nusantara melalui e-katalog APBD 2024 itu.
“Fisik barang sudah kami cek. Perhitungan berdasarkan harga pasar dan Perpres No. 12/2021 menunjukkan selisih signifikan,” tegas Jakop.
Selain itu, mereka mencurigai praktik kongkalikong dalam proses pengadaan. Meski surat klarifikasi telah dikirim ke Dinas PUPR Pekanbaru, tidak ada respons hingga kini.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Marpoyan Damai dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi.
Sementara Kejari Pekanbaru tetap bersikukuh bahwa laporan korupsi hibah untuk instansi kepolisian “tidak bisa ditangani sewenang-wenang.”
DPP G3S menyiapkan eskalasi laporan ke Kejagung RI dan KPK jika dalam 14 hari kerja tidak ada progres.
“Kami punya bukti kuat. Tidak ada alasan untuk mengubur kasus ini,” tandas Jakop. * (rls/DW Baswir)