MP, PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru resmi menetapkan pria berinisial MIS alias Irfan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.

Irfan yang diketahui menjabat di PT Global Perkasa Treatment—perusahaan pengelola limbah medis—diamankan pada Kamis (19/6) siang. Usai diperiksa, penyidik langsung mengenakan rompi oranye sebagai tanda status tersangka.
“Dirketurnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita 58 bundel dokumen kerja sama antara perusahaan dan sejumlah puskesmas yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Riau.
“Mayoritas kontrak berasal dari puskesmas di wilayah Riau, dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda,” lanjut Kompol Bery.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus lingkungan (RT/RW), pihak puskesmas mitra, serta saksi ahli terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tumpukan limbah medis yang dibiarkan berserakan di dalam gudang. Bahkan, sebagian limbah ditemukan dikubur di kebun ubi, dengan total berat mencapai sekitar 1 ton.
Saat ini, penyidik masih mendalami alur pengelolaan limbah dan potensi pelanggaran lainnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Oki)