MP, PEKANBARU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,826 kilogram, berasal dari Malaysia, pada Senin (28/04/2025).
Pengungkapan ini terjadi di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H, yang diketahui merupakan kurir berpengalaman dalam jaringan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket besar sabu.
“Awalnya kami menerima informasi adanya pengiriman 13 paket sabu. Setelah dilakukan penyitaan dan penimbangan, total beratnya mencapai 12,8 kilogram,” Ujar Kombes Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba. Dalam aksinya, ia dikendalikan langsung oleh seorang pengendali jaringan narkoba asal Malaysia. Pada tugas kedua inilah H akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Barang haram ini rencananya akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp150 juta,” Ujar Kombes Pol Putu Yudha.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan teknik kontrol delivery untuk mengungkap penerima sabu di Surabaya. Dari hasil pengembangan, seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, upaya pengejaran terhadap N masih terus dilakukan.
Kombes Putu Yudha juga memaparkan bagaimana H menjalankan misinya. Ia berangkat dari Indonesia menuju Singapura, lalu menyambung perjalanan ke Malaysia. Setelah menerima barang, H menyeberang ke Pulau Rupat dan melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan bus.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Begitu kami mendapatkan kabar akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Surabaya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” Ujar Kombes Putu Yudha.
Atas perbuatannya, tersangka H kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Oki)