MP, PUJUD – Anggota Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 2 pria terduga pelaku pembakaran lahan di Labuhan Dagang, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, tepatnya pada Koordinat : 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Sabtu (20/3/2023), membenarkan hal itu.
Dikatakan, kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, masing masing NR alias Iwan (40) dan AI alias Wawan (17).
Pengungkapan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) itu berawal dari informasi dan laporan Operator Command Centre Polres Rohil, Kamis (18/5/2023) sekira jam 17.30 WIB yang diterima Kapolsek Pujud tentang terdeteksi titik panas (hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kep. Air Hitam yaitu pada Koordinat : 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).
Mendapat informasi itu, Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus untuk memverifikasi titik hotspot.
Selanjutnya Kapolsek Pujud memimpin kegiatan (giat) pemadaman dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiswa kebakaran, apakah merupakan pembakaran dan utk menyelidiki pelakunya.
Jumat (19/5/2023) pagi, Kapolsek langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan indikasi lahan itu sengaja dibakar oleh pemiliknya, tersangka HE.
Dari interogasi petugas terhadap tersangka HE, ia mengakui menyuruh NI alias Iwan dibantu AI alias Wawan membuka lahan dengan cara membakar.
HE juga mengaku, untuk membersihkan lahannya itu, dia memberikan upah masing masing Rp100 ribu untuk Iwan dan Rp35 ribu utk AI.
Dari hasill penyelidikan, Polsek Pujud menesangkakan NR alias Iwan dan AI alias Wawan dan menjerat memreka dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. * (Nurli Muta’adi)