MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

3 Maling Peralatan Eksplorasi PT Pertamina Hulu Rokan Ditangkap

MP, PEKANBARU – Sebanyak 3 (tiga) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau maling alat alat pengeboran atau eksplorasi minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditangkap.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangannya pers, Rabu (13/4/2022), membenarkan ada penangkapan itu.

Dibeberkannya, ketiga maling merupakan ini berdomisili di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mereka dibekuk aparat berwajib, setelah terlibat aksi pencurian, mulai dari besi, seng, kabel tiang listrik, kawat dan lain sebagainya, yang merupakan aset dari PT PHR.

“Akibat ulah mereka ini aktivitas produksi PT PHR terganggu dan mengalami kerugian tak tak sedikit,” kata Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Teddy Ristiawan dan Direktur Pamobvit Kombes Ahmad Mamora, serta Manager Sekuriti PT PHR Zulkarnain Dani.

Tiga tersangka berinisial Df, Sg dan Sy hanya bisa tertudnduk saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Riau,

Diketahui, 2 (dua) dari 3 pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas segala tindak pidana yang terjadi di PT PHR,” kata pria yang akrab disapa Narto ini.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan pihaknya tidak ingin ada kerugian negara timbul akibat perbuatan tersebut dengan terganggunya produksi, apalagi ini merupakan objek vital nasional.

Selain meringkus Df, Sg dan Sy, kepolisian juga tengah memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Pihak berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain gergaji besi, linggis dan lainnya. Kata Sunarto, ketiganya terlibat tiga kasus yang berbeda. Bahkan Sy, sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.

Dia menguraikan, tersangka Df ditangkap setelah kepergok tim patroli saat melancarkan aksinya menggondol besi, seng dan triplek.

“Dia merupakan residivis kasus serupa, dan perbuatannya mencuri sudah berulang kali dilakukan dengan modus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Riau. Berbeda lagi dengan tersangka Sg. Ia mencuri pagar pembatas jalan, secondary kabel tiang listrik, kawat pagar hingga seng dengan bermodal gergaji besi.

Perbuatan tersebut memicu padamnya listrik pada sejumlah pompa minyak PT PHR. Dampaknya, aktivitas produksi terganggu lantaran perbaikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sedangkan Sy, juga terlibat aksi pencurian bersama rekan-rekannya yang lain yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red).

“Terhadap yang bersangkutan, petugas mengambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan,” pertegas Kombes Sunarto.

Adapun yang melatarbelakangi perbuatan para tersangka, lantaran faktor ekonomi. Polda Riau berharap, dengan digulungnya para pelaku dapat memberikan pemahaman, bahwa akibat dari perbuatan mereka, memicu kerugian negara yang tidak sedikit, akibat terganggunya aktivitas produksi PT PHR di Provinsi Riau, yang merupakan terbesar kedua di Indonesia.

Manager Securiti PT PHR, Zulkarnain Dani mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Riau. Apalagi sebelumnya, sudah ada MoU dengan Polda Riau dalam upaya menekan potensi terjadinya tindak pidana, disertai langkah penegakkan hukum. Tujuannya untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana terjadi.

Zulkarnain menjelaskan, nilai barang yang dicuri tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan karena terganggunya produksi PT PHR.

“Mungkin kabel nilainya jutaan Rupiah, namun akibatnya listrik padam di area produksi kita. Untuk perbaikan, misalnya memakan waktu tidak sebentar, bisa 10 hari dan bayangkan kerugiannya dalam sehari,” katanya dengan nada kesal. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.