MP, PEKANBARU – Yudono Pintadi tidak lagi anggota Partai NasDem sejak 2019. Oleh karenanya dia tidak berhak lagi membawa nama NasDem unutuk melakukan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Willy Aditya, Ketua DPP Partai NasDem dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022). Jadi, imbuhnya, gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai NasDem.
“Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai,” ungkapnya.
Willy menambahkan, pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi. Hal ini menurutnya sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem secara elektronik atau E-KTA.
“Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai,” terangnya.
Artinya, lanjut Willy, Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Willy menjelaskan sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkasnya. * (DW Baswir)