MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti

MP, DUMAI– TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menangkap kapal yang mengangkut arang bakau ilegal di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kapal kayu motor (KLM) Samudera Indah Jaya GT 172 itu diduga membawa sekitar 200 ton arang bakau tanpa dokumen resmi, pada Rabu (11/03/2026).

Penangkapan dilakukan dalam operasi terpadu yang melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama Satgas Operasi Intelijen Maritim dari Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) serta Satgas Intelmar Koarmada I.

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (5/3/2026).

“Saat itu Tim I dari Satgas Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai bergerak dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton menuju perairan Selat Panjang menggunakan kapal Sea Reader untuk melakukan observasi terhadap target yang diduga mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal, ujar Danlanal Dumai.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai menuju Pos TNI AL Selat Panjang untuk memperkuat pemantauan.

Dari hasil observasi, sekitar pukul 10.44 WIB kapal KLM Samudera Indah Jaya terpantau sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti. Tim kemudian melakukan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sambil memantau pergerakan kapal dari darat.

Menjelang sore, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terlihat mulai meninggalkan lokasi sandar. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran menggunakan Sea Reader dan berhasil menghentikan kapal pada pukul 17.36 WIB.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen kapal dan muatan. Sekitar pukul 18.15 WIB, kapal tersebut dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan arang bakau di kapal tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah juga diketahui telah membekukan izin usaha arang bakau sejak 2023.

TNI AL menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang memiliki peran penting melindungi garis pantai serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Deny Septiana menegaskan.

“Tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan laut, tetapi juga mengamankan sumber daya alam dan lingkungan hidup, “ujarnya.

TNI AL akan terus memperketat operasi keamanan laut guna mencegah berbagai tindak pidana di perairan Indonesia, mulai dari penyelundupan hingga pelanggaran wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Balai Perhutanan Sosial, KSOP Dumai, Ditreskrimsus Polda Riau, Bea Cukai Dumai, serta KSOP Selat Panjang.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.