MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Terpidana Kasus Penganiayaan Mantan Istri Belum Ditahan, Pengacara Santy Datangi Polda Riau

MP, PEKANBARU – Kendati sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terpidana 3 (tiga) bulan kasus penganiayaan mantan istrinya, Chandra alias Aguan  (44) hingga kini belum juga ditahan.

 

Oleh karenanya, Selasa (11/07/2023) siang, kuasa hukum pelapor, Heldy Susanti (pelapor),  yaitu Florida Herawati dan Denny Sorta Magdalena, SH mendatangi Polda Riau.

 

“Kedatangan kami ke Polda Riau, dan tadi bertemu dengan penyidik Ditkrimum untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap Pak Chandra alias Aguan dalam perkara Nomor 6/Pid. C/2023/PN Pbr,” tuturnya kepada sejumlah wartawan.

 

Dibeberkan Florida, amar putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Jumat (07/07/2023) telah memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Tetapi pihak Polda Riau hingga hari ini belum melaksanakan eksekusi tersebut.

 

Sementara, imbuh Florida, klien mereka yang tidak lain adalah mantan istri Chandra, sudah ditahan atas laporan terdakwa. ”Jadi di mana keadilan itu? Meski dianggap kasusnya hanya Tipiring (tindak pidana ringan, Red), tapi tahan juga dong Pak Chandra,” tukasnya.

 

Pernyataan senada dikatakan Denny Sorta Magdalena, SH, MH. Diakuinya, mereka sangat kecewa dan tetap mendesak agar dilakukan penahanan terhadap Candra.

 

Dia meminta agar Kapolda Riau juga memperhatikan masalah ini dan tidak membeda-bedakan yang namanya keadilan bagi seluruhnya. “Jangan jadikan masalah administrasi untuk memperlambat dilaksanakannya eksekusi itu tidak jadi alasan ya,” katanya lagi.

 

Di tempat terpisah, pengamat hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH mengatakan bahwa mendasar pada pasal 197 ayat (1) huruf “k” Putusan pemidanaan harus membuat antar lain mengenai perintah supaya terdakwa di tahan atau tetap di tahan atau bebas;

 

Adapun Ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ahli Hukum yang kerap disapa Dr. YK mengatakan jika tidak ada upaya hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 butir 12 maka putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi keadilan dan tegaknya hukum.

 

“Jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan supaya tegaknya hukum dan keadilan,” terangnya.

 

Direktur Krimum Polda Riau Kombespol Asep Darmawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait belum ditahannya terpidana Chandra, ia menyebutkan pihaknya berkoordinasi dahulu dengan Jaksa terkait eksekusi tersebut.

 

“Koordinasi dulu dengan Jaksa itu pelaksanaan eksekusinya,” singkat Asep. * (rls/Denny)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.