MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Setdakab Siak Dkk Resmi Dilaporkan ke Kejati Riau

MP, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Arfan Usman, dan kawan kawannya (dkk) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/1/2022).

Mereka dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) wilayah Riau, terkait dugaan persekongkolan atau kongkalikong menggolkan proyek senilai Rp20 miliar lebih.

‘’Ya, kami sudah laporkan itu,’’ kata Hasanul Arifin, Ketua DPD Gempur Riau kepada Medium Pos.

Aktivis anti rasuah yang akrab disapa Arif ini, menambahkan ikut mereka laporkan dalam kongkalikong proyek ini Said Abidin, Kabad Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak dan Aben Cs sebagai kontraktor tempatan.

Pelaporan itu, kata Arif, tentu lengkap dengan data dan barang bukti lainnya. Ditegaskannya, pelaporan dugaan korupsi itu bukan sekadar ”gertak sambal’’.

“Kami tidak mau dikatakan hanya sekedar gertak sambal, perilaku tindakan para petinggi Siak jelas beserta barang bukti, melakukan  dugaan kongkalikong pengaturan proyek yang menggunakan APBD Siak,” sambung Arif.

Dia sangat menyayangkan ketidaknetralan Sekdakab Siak dalam bersikap dan bertindak. Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang bermuara merugikan banyak pihak, terutama kalangan dunia usaha.

Demikian juga dugaan intervensi pengaturan proyek lelang barang dan jasa pemerintah ini juga diduga terjadi dengan terstruktur dan masif dan banyak menguntungkan kerabat dan kelompoknya terutama diri pribadinya. Kita juga menduga kuat  mereka menerima fee dari hasil pengaturan proyek lelang tersebut.

“Jadi kami minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk serius membongkar kejahatan ini,’’ pungkasnya seraya yakin penyidik di lembaga itu mampu mengusut tuntas dugaan korupsi ini. * (rls/Marden)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.