MP, PEKANBARU – Polemik sengketa lahan antara mantan anggota DPRD Provinsi yang juga Ketua PWNU Riau T. Rusli Ahmad dengan seorang pengusaha Gunawan R terus bergulir.
Lurah Palas Rizki yang dikonfirmasi Medium Pos, baru baru ini membeberkan secara panjang lebar terkait status kepemilikan lahan seluas 10 hektare milik RA yang berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang diklaim pengacara Datuk Nouvendi, SH milik kleinnya, Gunawan R.
Sengketa lahan perkebunan sawit ini berawal dari laporan Gunawan R melalui Kuasa Hukumnya, Datuk Nouvendi ke Polda Riau, Jumat (12/8/2022) lalu.
Dia melaporkan atasnama inisial A dan kawan kawan (dkk) dengan tuduhan penguasaan dan penyerobotan lahan perkebunan sawit.
Datuk juga memperlihatkan 2 bukti video pendek ketika Anton sedang memanen sawit, dan satu lagi mobil pick up yang memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Ketika ditanya, pria berinisial A ini mengaku, dia hanya diperintah pemilik lahan yang tak lain adalah T. Rusli Ahmad atau diakrab disapa Ketua RA.
Menanggapi kejadian itu, Lurah Palas Rizki menyarankan RA laporkan balik Gunawan R ke Polda Riau. Pasalnya, dia menyakini RA lah pemilik sah atas lahan kebun sawit itu.
Berikut penjelasan Lurah Palas Rizki saat diwawancarai melalui telepon seluler selama lebih kurang 23 menit tersebut;
Lahan yang diklaim Gunawan itu adalah milik Ketua RA. ”Dia membeli lahan itu dari Pakcik (Paman) saya, Ismail Musa. Dari tahun terbit surat tanah, SKGR milik RA lebih dulu terbit, yakni 2019. Dasar atau tapak surat RA itu, tahun 2002 dan 2003. Tapi yang teken bukan dia, tetapi pejabat Lurah yang lama.
Diklaim oleh Gunawan. Gunawan ini membeli dari istri Irwandy Saleh (mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Red). Kini beliau berdua sudah almarhum. Pak Cik saya sudah almarhum, Pak Irwandy Saleh sudah almarhum juga,” tuturnya.
Sementara SKRG atas nama Gunawan R ini terbit tahun 2008. Gunawan atau GR ini, kata Lurah Palas, membeli kebun sawit itu dari istrinya almarhum Irwandy Saleh.
Rizki pernah mengingatkan istri almarhum Irwandy Saleh jika lahan yang dijualnya itu adalah dari kelompok tani yang dibina Rusli Ahmad.
”Saya bilang ke Ibu itu, itu setahu saya lahan kelompok tani.Semuanya berasal dari Rohil (Rokan Hilir, Red). Bermohon lah Ibu Irwandy Saleh ini. Saya mau jual (lahan, Red) Pak Lurah, katanya kepada saya. Mohon diteributkan suratnya,” cerita Lurah Palas itu.
Menanggapi permintaan itu. Lurah Palas ketika itu mengatakan kepada istri almarhum Irwandy Saleh buat lah dulu surat permohonan. ”Nanti kita ukur, tunjukkan lahannya di mana. Lalu ditunjukkannya. Saya bilang ke Ibu Irwandy itu, lho koq sampai ke sini (batasnya, Red)?
Ketika dicek ke lokasinya, baru lah Lurah Palas Rizki itu kaget. Dia lantas bilang ke Ibu Yahya (istri almarhum Irwandy Saleh), itu ada lahan Pak RA.
Saya baca suratnya yang jumlahnya 46 surat. Kalau 46 pemiliknya, berarti 92 hektare. Sebetulnya lahan yang dibeli RA dari Pak Cik saya dengan Ibu Irwandy ini sepadan.
Kalau kita kaji dari suratnya, lebih tua surat Pak Rusli Ahmad dari surat milik Ibu Irwandy Saleh. Istri Irwandy Saleh ini baru mengurus surat surat tanah itu saat suaminya sudah meninggal dunia. Tahun 2002 sampai 2014 baru datang Ibu Yahya (istri Irwandy Saleh).
”Meninggal Pak Irwandy Saleh, baru dicari Ibu Yahya (istri Irwandy Saleh, Red) di mana mana saja tanah suaminya. Saya masih ada fotonya, yang menunjukkan tanah itu kepada Ibu Yahya itu adalah Pak Cik saya, Pak Ismail Muasa,” ujarnya.
Jadi, kata Rizki, dia malah bertanya siapa yang menyerobot? Kalau RA itu tidak ada menyerobot. Dia beli lahan itu. Bila persoalan itu berlanjut ke ranah hukum, Lurah Palas Rizki bisa menghadirkan saksi saksi yang masih hidup. Bahkan dia dapat hadirkan siapa yang menanam awal kebun sawit yang kini menjadi sengketa antara RA vs Gunawan R. * (DW Baswir)