MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

RIBA DAN SOLUSI KEUANGAN ISLAMI DALAM SISTEM PERBANKAN MODERN

Oleh Mutiara Salwa

RIBA yang dilarang dalam Al-qur’an dan Hadist menjadi perhatian utama dalam ekonomi Islam karena menciptakan ketidakadilan dalam transaksi.

Dalam perbankan konvensional, riba sering muncul melalui bunga pinjaman dan tabungan. Sebagai solusi,sistem keuangan Islami menawarkan mekanisme sesuai Syariah seperti bagi hasil, sewa dan pembiayaan berbasis aset untuk menciptakan transaksi yang lebih adil dan etis.

Memahami Konsep Riba

Riba secara bahasa berarti “kelebihan “atau “tambahan “tetapi dalam konteks ekonomi riba merujuk pada bunga atau keuntungan tambahan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap menindas dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Jenis-Jenis Riba

1.Riba Qardh : Tambahan atas jumlah pokok pinjaman yang di syaratkan oleh Pemberi pinjaman.

2.Riba Nasi’ah : Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran.

3. Riba fadhl : Pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang dalam jumlah atau kualitas

Dampak Negatif Riba Dalam Ekonomi

1. Menciptakan ketidakadilan
Riba menyebabkan ketimpangan ekonomi di mana pihak yang meminjam sering kali
terbebani dengan bunga tinggi, sementara pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan
tanpa usaha berarti.

2. Meningkatkan Risiko Krisis Keuangan

Sistem berbasis Riba cenderung mendorong spekulasi dan utang yang berlebihan,sehingga
meningkatkan risiko krisis keuangan global 2008.

3. Mengurangi Keberkahan dalam Ekonomi

Dalam pandangan Islam, Riba menghilangkan keberkahan dalam harta karena bertentangan
dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan oleh agama.

Solusi Keuangan Islami Sebagai Alternatif

Perbankan Syariah menawarkan solusi berbasis nilai-nilai islam yang menghindari Riba dan memastikan
keadilan dalam setiap transaksi. Beberapa prinsip utama dalam sistem keuangan Islami :

1. Mudharabah (Bagi Hasil)

Dalam mudharabah , bank dan nasabah berbagi keuntungan berdasarkan persentase yang disepakati bersama. Bank menyediakan modal, sementara nasabah menjalankan usaha. Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh bank sebagai penyedia modal.

2. Musyawarakah (Kemitraan)

Musyawarakah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak yang menyertakan modal bersama untuk menjalankan usaha. Keutungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan
kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing.

3. Murabahah (Pembiayaan Jual Beli)

Dalam Murabahah, bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kembali

dengan margin keuntungan yang disepakati. Skema ini memastikan transparansi harga dan
menghindari bunga.

4. Ijarah (sewa)

Ijarah adalah akad sewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah dengan biaya
tertentu. Setelah masa sewa selesai, aset tersebut dapat dibeli oleh nasabah melalui skema
ijarah Mubtahiyah Bittamilik.

5. Wakalah dan Kafalah (Jasa Perwakilan dan Penjaminan)

Wakalah adalah perjanjian di mana bank bertindak sebagai perwakilan nasabah dalam transaksi tertentu, sementara kafalah adalah skema penjaminan yang menjamin pembayaran utang atau kewajiban nasabah.

Keunggulan Sistem Keuangan Islami

1. Menghindari Eksploitasi
Sistem ini memastikan bahwa setiap pihak dalam transaksi diperlakukan dengan adil, tanpa ada pihak yang diuntungkan secara sepihak.

2. Berbasis Aset Riil
Transaksi dalam perbankan syariah selalu terkait dengan aset nyata, sehingga mengurangi spekulasi dan risiko yang berlebihan.

3. Mendorong Inklusi Keuangan
Keuangan islami memberikan akses kepada masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perbankan konvensional, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim.

4. Memperkuat Stabilitas Ekonomi
Dengan menghindari utang berbasis bunga dan spekulasi, sistem keuangan islami dapat mengurangi risiko krisis keuangan.

Tantangan Implementasi Keuangan Islami

Meskipun keuangan Islami menawarkan solusi yang menarik, penerapannya di dunia modern masih menghadapi berbagai tantangan:

1. Kurangnya pemahaman dan edukasi: Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya
memahami konsep keuangan Islami dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari hari.

2. Regulasi yang belum memadai: Beberapa negara belum memiliki regulasi yang jelas dan
mendukung sistem perbankan syariah, sehingga menghambat pengembangannya.

3. Persaingan dengan sistem konvensional: Bank-bank konvensional yang berbasis bunga tetap dominan di pasar, yang membuat bank-bank syariah harus berusaha lebih keras untuk
menarik nasabah.

Riba adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena dianggap tidak adil dan merugikan. Sistem keuangan Islami menawarkan solusi dengan mengedepankan
prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan.

Dengan menggantikan bunga dengan kontrak-kontrak yang berbasis bagi hasil atau jual beli yang jelas, sistem ini dapat memberikan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dalam
dunia perbankan modern.

Sebagai solusi atas masalah ketidakadilan ekonomi yang sering ditimbulkan oleh riba, keuangan Islami berpotensi untuk menciptakan sistem
ekonomi yang lebih sehat dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

* Penulis adalah Mahasiswi Institut Tazkia Bogor

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.