MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Residivis Jambret Pekanbaru Dibekuk Polda Riau

MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit III Jatanras mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jenis jambret yang meresahkan warga Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Seorang pelaku utama yang merupakan residivis spesialis jambret berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam kejadian itu, korban bernama Patona mengalami tindak kekerasan saat tengah mengendarai sepeda motor. Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjalankan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial JIMY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku telah melakukan serangkaian aksi jambret di berbagai lokasi di Pekanbaru dan sekitarnya sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran perhiasan emas dan telepon genggam milik korban.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone merek Nokia, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Realme, satu paket alat hisap narkotika jenis sabu, serta tujuh paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Resmob Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa,” ujar Kombes Pol Hasyim, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga. Kombes Hasyim juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

“Setiap laporan masyarakat sangat penting untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.