MP, PEKANBARU – Mengenakan jas almamater, seratusan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mendesak Kapolda Riau mencopot Kapolresta Kombes Pol Dr H Pria Budi.
Desakan itu disampaikan dalam orasi damai di ruas Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, sekitar 100 meter dari gerbang Markas Polda (Mapolda) Riau, Rabu (12/11/2022).
“Kami meminta Kapolda Riau Bapak Irjen Mohammad Iqbal segera mencopot Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi. Karena 3 rekan kami diintimidasi lalu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik,” kata Cornel, Menteri Polhukam Unilak dalam orasinya di atas atap mobil pick up menggunakan pengeras suara.
Dia menduga “kerja cepat” Kapolresta Pekanbaru ini karena sebelumnya ada “kongkalikong” dengan pihak pelapor yang tak lain adalah Sekdaprov Riau, SF Harianto.
Apalagi, imbuhnya, dalam KUHPidana dalam penetapan seorang tersangka mesti memenuhi 2 alat bukti. Namun untuk dalam penetapan tersangka terhadap 3 mahasiswa Unilak itu, dicurigai penyidik belum mengantongi minimal dua alat bukti itu.
Anehnya lagi, kata Cornel, hanya berselang satu hari setelah aksi demo ketiga rekan mereka di gerbang Kejati Riau, Kamis (6/10/2022), besoknya rekan mereka masing masing AY, TS dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Teman kami itu ditersangkakan dugaan pencemaran nama baik SF Harianto melalui spanduk yang diusung dalam aksi demo nya di Kejati Riau. Padahal dalam spanduk yang berisi wajah SF Harianto ada kata ‘diduga’ menerima suap Rp2 miliar dari perusahaan,” katanya lagi.
Selain melakukan aksi demonstrasi, para mahasiswa BEM Unilak ini sudah melaporkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol ASP dan 10 anggotanya ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan kriminalisasi terkait kebebasan berpendapat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menanggapi tuntutan para pengunjung rasa menegaskan menyampaikan kebebasan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Namun apa yang dituntut mahasiswa Unilak ini tidak relevan lagi. Pasalnya kasus pencemaran nama baik Sekdaprov Riau sudah dihentikan atau SP-3. Karena bagaimanapun perkara ini merupakan delik aduan.
Jika pihak pelapor sudah mencabut laporannya, otomatis status tersangka ketiga mahasiswa itu juga dibatalkan.
“Kan masalahnya sudah selesai. Kalau dituduh (kami, Red) melakukan kriminalisasi, siapa yang dikriminalisasi? Barang sudah selesai. Sudah damai,” tutup Kapolresta Pekanbaru seraya menambahkan kendati begitu dia dan anggotanya siap untuk diperiksa atas laporan mereka ke Bid Propam Polda Riau tersebut. * (DW Baswir)