MP, PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang di Kota Pekanbaru. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa dilindungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan metode penyamaran atau undercover buying.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan teknik undercover buy. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YUS. Muharman menyebut, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pihak yang memelihara satwa dilindungi ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” ujarnya.
Muharman menegaskan, pengungkapan ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada manusia, tetapi juga terhadap lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pengungkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar hewan. Polisi kemudian berpura-pura hendak membeli burung hingga pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis owa siamang.
“Awalnya dia menyampaikan memiliki kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy terhadap pelaku,” kata Anggi.
Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan owa siamang dengan harga Rp10 juta. Polisi sempat memberikan uang muka sebesar Rp2 juta sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Hewan tersebut berasal dari Kabupaten Kampar. Kami juga sudah melakukan pencarian terhadap pemiliknya ke Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Saat ini, owa siamang telah diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.