MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait rencana masuknya sabu ke wilayah Riau melalui jalur perairan.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Putu Yudha (9/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Teluk Latak. Namun setelah beberapa hari melakukan penyisiran, target yang dicari tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan profiling dan pendalaman informasi hingga akhirnya memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru.
“Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” ujarnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di kawasan sebuah hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Polisi juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Pol Putu Yudha menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis narkotika yang disita juga ditaksir mencapai Rp9,84 miliar apabila berhasil beredar di masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
“Dari keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika ini belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Ade Zaldi.
Ia menambahkan, tersangka mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, IM menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sedangkan untuk pengantaran ketiga, ia belum menerima bayaran karena upah baru diberikan setelah pekerjaan selesai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Ade Zaldi.