MP, PEKANBARU – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau sukses membekuk dua kurir jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 44 kilogram sabu-sabu.
Dua pria berinisial WS (32) dan AH (29) ditangkap pada Minggu (17/08/2025) di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Mereka tertangkap tangan saat mengendarai mobil Honda Jazz warna biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS, yang telah menjadi target operasi selama sepekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cermat dan pemantauan intensif oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
“Berawal dari informasi lapangan, tim melakukan pemetaan dan identifikasi kendaraan menggunakan teknologi kepolisian. Setelah kendaraan terpantau, kami lakukan pengejaran. Saat pelaku berhenti di lampu merah, tim langsung menyergap,” terang Kombes Putu, Pada Senin (25/08/2025).
Dari dalam kendaraan pelaku, ditemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu yang diletakkan di kursi belakang. Berat kotor barang haram tersebut mencapai sekitar 44 kilogram. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa WS dan AH hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu berhasil dikirim ke tujuan.
“Kami masih mendalami ke mana barang ini akan disalurkan dan siapa aktor besar di balik jaringan ini. Sebagian barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Kombes Putu.