MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Persetujuan Perhutanan Sosial Kampung Adat Suku Pandan Hanya Menunggu Perbaikan Dokumen

MP, JAKARTA –Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah merespons permohonan Perhutanan Sosial dari Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam surat bernomor S.51/PS-PKPS/PPPS/PSL.5.2/B/3/2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025, Kementerian Kehutanan meminta agar lembaga desa melengkapi dokumen pengajuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 7.

“Waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen tersebut adalah 14 hari kerja efektif,” kata

Datuk Edy Mulyono, S.H., M.H. selaku pendamping sekaligus Ketua Bidang Penyelarasan Tanah Adat, Tanah Ulayat, dan Hukum Adat DPA LAM Riau, Rabu (12/3/2025).

Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat pengajuan sebelumnya, yakni:

  1. Surat pertama : 1) 4.1A/TTS/LD-KKPP/PHD/XII/2024 tertanggal 20 Januari 2025
  2. Surat kedua : 04.2A/TTS/LD-KAPP/PHD/XII/2024 tertanggal 4 Februari 2025

Hingga saat ini, Lembaga Desa Tasik Tebing Serai telah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen sesuai dengan catatan perbaikan poin (f) yang telah diajukan kembali ke Kementerian Kehutanan RI.

Warga setempat juga menyebut bahwa program yang dijalankan selama ini bukan sesuatu yang main-main, sehingga mereka telah memahami konsekuensinya.

Kini, semua pihak menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Kehutanan RI terkait kelengkapan dokumen yang telah diajukan ulang oleh Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan.

Keputusan dari kementerian akan menentukan langkah selanjutnya dalam program Perhutanan Sosial di wilayah tersebut.

Terlepas soal itu, perjuangan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Adat Persekutuan Pandan ini menghadapi tantangan.

Hal ini dibenarkan Tengku Abdul Muthalib, Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kabupaten Bengkalis. Salah satunya adanya tindakan membabibuta membongkar Pondok Program Perhutanan Sosial.

Beberapa orang yang mengaku dari Suku Pandan, tapi garis keturunan mereka dari pihak ayah memobilisasi pekerja pemalakan liar untuk menghancurkan Pondok Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Suku Pandan.

 

Tetapi kini, beberapa pentolan pelaku pengrusakan dan pembongkaran Pondok Program Perhutanan Sosial Kampung Adat Suku Pandan itu ditahan di Mapolres Bengkalis dalam kasus illegal logging.

Sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aktivitas di kawasan tersebut dikabarkan telah melarikan diri, termasuk seseorang bernama Sihombing dan diduga juga Pak Samar.

“Dari peristiwa turunnya Tim Satgasus Garuda tempo hari, sudah banyak yang kabur. Salah satunya Sihombing juga sudah kabur. Kabar-kabarnya Pak Samar pun kabur, Pak Datuk. Dan di daerah Kampung Bukit pun sepi sekarang, takut ditangkap aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.