MP, PEKANBARU – Pengacara Rayanto Tampubolon, Daud Pasaribu membantah kasus yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru sudah pernah dihentikan atau diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018.
Bantahan ini merupakan jawaban sekaligus hak jawab dari Medium Pos berjudul; “Di-SP3-kan Mabes Polri, Polda Riau Buka Kembali Surat Nikah Palsu Alm Raya Firman Tampubolon”
(“https://www.mediumpos.com/di-sp3-kan-mabes-polri-polda-riau-buka-kembali-surat-nikah-palsu-alm-ray-firman-tampubolon/)
Menurut Daud, Mabes Polri tidak menerbitkan SP3. Yang ada SP3 dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan nomor B/352/III/2018/Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2018 itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
“Di sini jelas, SP2HP Direskrimum Poldasu ini diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Hasilnya begini, bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati, red) Sumut, artinya apabila ada perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, maka pelimpahannya tentu ke Kejaksaan Agung. Ini ke Kejati Sumut,” ucap Daud sambil menunjukkan surat tersebut.
Daud menyebut, pelimpaha berkas Laporan Polisi di Poldasu tersebut sudah 4 kali dikembalikan oleh JPU ke penyidik, sesuai aturan, maka perkara tidak layak untuk dilanjutkan.
Ditambahkan Daud, kasus yang ditangani Poldasu berbeda yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru. Untuk yang di Poldasu merupakan dugaan pemalsuan surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Br Siahaan yang dikeluarkan HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku, Sumut tertanggal 14 Maret 2014 dengan pelapor Rosemary br. Hasibuan.
“Tetapi yang kita lapor ini sudah jauh jauh hari di Polresta Pekanbaru terkait penggunaan surat palsu. Laporan tersebut pada bulan Juni 2015. Karena Laporan itu tidak ada penyelesaiannya, maka kita minta pihak Polda Riau untuk mengambil alih dan melakukan asistensi, permohonan kita tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, “ terangnya seraya menambahkan pihak mengapresiasi Bapak Kapolda, Direkskrimun dan pihak penyidik Polda Riau menanggapi dengan cepat permohonan tersebut.
Anak koq batalkan Surat Nikah Orangtuanya?
Daud Pasaribu merasa heran, apa yang dilakukan pihak terlapor, Sahat Parulian Tampubolon benar benar tidak masuk akal.

Dia berupaya membatalkan surat surat nikah antara bapaknya sendiri, Ray Firman Tampubolon dengan Rosemary br Hasibuan, yang tidak lain adalah ibu tirinya.
“Terlapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru antara tahun 2014 hingga 2015 hendak membatalkan surat nikah klien kami, ibu Rosemary boru Hasibuan,” pungkasnya.
Padahal, secara administrasi, pencatatan pernikahan yang lengkap dan sah itu adalah perkawinan kliennya, Rosemary boru Hasibuan. * (DW Baswir)