MP, PEKANBARU – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan itu terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagram-nya menyebutkan Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Sabri, SH, MH dalam konferensi pers di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Senin (25/4/2022), membenarkan adanya laporan itu.
Dikatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait pernyataan Hotman di Instagram (IG) miliknya, Rabu (20/4/2022) lalu.
“Dia (Hotman Paris Hutapea, Red) menyebutkan Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar putusan Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini tuduhan yang menyesatkan, penuh kebohongan dan tanpa adanya bukti valid,” tegasnya.
Apalagi, imbuh Yusri, MA sendiri sudah memberikan klarifikasi di salah satu media online yang menegaskan status advokat dari Peradi Otto Hasibuan tidak terpengaruh putusan Nomor 997 K/PDT/2022. Artinya, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan legal dan tetap bisa bersidang seperti biasa.
Ditambahkan Yusri, putusan MA atas gugatan Alamsyah juga tidak sah karena obyek gugatan adalah AD/ART Peradi di bawah pimpinan Fauzi Hasibuan, bukan zaman Otto Hasibuan.
“Jadi tak ada hubungan dengan urusan Peradi Otto Hasibuan. Ini digarisbawahi,” ucapnya.

Terlepas soal itu, ternyata tidak hanya Peradi Cabang Pekanbaru yang melaporkan Hotman Paris ke Polda Riau, ternyata ada 8 laporan yang sama dari organisasi advokat yang lain.
Salah satunya dari Advokat Muda Indonesia Bergerak. Bahkan advokat muda atau Young Lawyer telah mengeluarkan somasi terhadap Hotman Paris yang diduga telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax dan pencemaran nama baik.
“Dalam waktu paling lambat 3 hari Hotman Paris Hutapea harus meminta maaf melalui media cetak dan elektronik. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” pungkas Yusri Sabri. * (DW Baswir)