MP, PEKANBARU – Seratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) mendesak Kejati Riau mengambilalih pengusutan kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan fisik 3 Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).
Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMUK Tio Afrianda dalam orasi di depan gerbang Gedung Kejati Riau, Jalan Jendra Sudirman, Pekanbaru, Senin (05/06/2023) siang.
”Kejati Riau segera menangkap oknum oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. TIndak pidana yang mereka lakukan menyebabkan proyek 3 Pilar Kuansing itu menjadi terbengkalai. APBD Kuansing tahun 2014 terkuras ratusan miliar Rupiah. Pernah diusut oleh Pak Kajari Hadiman, tetapi beliau malah dimutasikan,” pungkasnya.
Adapun proyek proyek 3 Pilar tersebut, di antaranya;
1. Pembangunan Hotel Kuansing dengan total penganggaran Rp. 47,7 miliar ditambah pembangunan Balai Pertemuan Gedung Abdoer Rauf senilai Rp. 12, 7 miliar.
2. Gedung Kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dengan nilai Rp.79, 4 miliar lebih, dan
3. Pasar Tradisional Berbasis Modern senilai Rp 50, 1 miliar lebih.
”Total kerugian akibat mangkraknya dan dikorupsinya anggaran untuk proyek 3 Pilar Kuansing itu mencapai 206,400,000,000, Rupiah,” bebernya.
Ditambahkan Tio Afrianda, proyek 3 Pilar itu bermasalah dan dalam keadaan mangkrak dan tidak jelas status hukumnya sampai hari ini.
Pada 28 Februari 2022, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH semat memanggil dan memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan pejabat tinggi maupun pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu.
”Tetapi hingga kini tidak ada status hukum yang jelas terhadap mereka,” tukasnya.
Dalam pernyataan sikap mereka, massa AMUK juga mendesak tangkap dan adili H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing yang kini menjadi anggota DPRD Riau.
Dia diduga telah melakukan penyelewengan kebijakan yang telah menyandra penyelesaian pembangunan Gedung Balai Pertemuan Abdoer Rauf yang dimasukkan ke dalam bagian proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing.
Seperti diketahui, Gedung Balai Pertemuan Abdoer Rauf sudah berdiri semenjak lama dan dibangun dengan dana pedulian sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP). Akan tetapi ini masuk di mata anggaran pembangun hotel dan fasilitas pendukung.
Usai berorasi dan membentangkan beberapa spanduk, massa AMUK diterima Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripoerwanto.
Kepada massa pengunjukrasa, Bambang mengundang 5 (lima) orang perwakilan AMUK untuk berdialog sekaligus menerangkan sejauh mana penyelidikan kasus dugaan mega korupsi 3 Pilar Kabupaten Kuansing. * (Dani)