MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

LP-KKI Desak PT TKWL Kembalikan 3.940 Ha Lahan Masyarakat yang Dicaplok

MP, PEKANBARU – PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) diminta untuk mengembalikan 3.940 hektare (ha) lahan masyarakat yang mereka caplok dari masyarakat di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Desakan itu disampaikan Feri Sibarani, SH,
Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (Ketum DPP LP-KKI) dalam konferensi pers di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (20/07/23) petang.

“PT. TKWL ini mengklaim lahan seluas 3.940 hektare milik mereka. Padahal itu adalah lahan masyarakat yang diberikan pemerintah melalui program Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Siak 1,” kata Feri yang saat memberikan keterangan pers didampingi Sorma Silitonga, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LP-KKI.

Sengketa agraria ini, lanjut Feri, berawal ketika pada tahun 1998 PT TKWL memperoleh hak guna usaha (HGU) seluas 6.888 ha. Namun perusahaan ini tidak menggarap HGU-nya sampai tahun 2005.

Padahal menurut Pasal 5 dan Pasal 10 Undang undang (UU) Nomor 65 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan apabila penegak Hak (HGU, HGP atau sebagainya) tidak melakukan aktivitas di dalam HGU atau Hak yang diperoleh dari Negara dalam sekian lama, secara otomatis diambil Negara kembali.

Lalu, imbuh Feri, di tahun 2003 Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke negara untuk mencabut izin HGU PT TKWL karena sudah menjadi lahan terlantar. Rekomendasi ini ditindaklanjuti Kanwil BPN dengan memproses pencabutan izin HGU PT. TKWL.

Anehnya, perusahaan yang kini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini bukannya menyerahkan lahan tersebut ke Negara, tetapi malah melakukan rekonstruksi ulang tapal batas. Hasil mengagetkan; lahan milik PT. TKWL justru meluas dari 6,888 Ha menjadi 7,054 Ha.

Mirisnya lagi, timpal Sorma Silitonga, ketika masyarakat petani transmigrasi ini melaporkan ke aparat penegak hukum, Polres Siak dan Polda Riau tidak mendapatkan solusi. Justru 2-3 orang dari kelompok tani ini malah mendapat ancaman dan dikriminalisasi.

Berangkat dari persoalan ini, terang Feri, LSM yang dia pimpin terpanggil untuk mengungkap persoalan ini.

Di samping itu LP-KKI banyak menerima masukan dan dorongan dari masyarakat korban kejahatan agar bisa membantu mereka dalam membongkar praktek kejahatan di bidang agraria atau dikenal istilah Mafia Tanah.

“Kami (LP-KKI, Red) yang dilindungi undang-undang sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh oknum maupun Perusahaan dapat dibantu, karena ada hak-hak konstitusional baik itu secara keperdataan untuk masyarakat,” ucapnya.

Di akhir statement-nya, Feri menyatakan
LP-KKI hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat. Dalam perkara ini adalah
kelompok tani masyarakat transmigrasi di Kabupaten Siak. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.