MP, PEKANBARU – Jaringan Mahasiswa Bertuah (JMB) mempertanyakan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Siak periode 2014-2019 serta pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD setempat.
Ketum JMB Reza Abdillah kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (10/6/2024), menyebutkan kasus dugaan korupsi ini sempat diwarnai aksi unjukrasa besar besaran dari anggota MPC Pemuda Pancasila (PP) Siak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Gedung DPRD Kabupaten Siak, Selasa, 14 Juni 2022.
Ketika itu massa aksi selain membentangkan sejumlah spanduk dan orasi yang meminta aparat penegak hukum (APH) menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Tetapi setelah 2 tahun berlalu tak ada kabar berita progress penanganan perkaranya.
”Hingga kini tidak ada kelanjutannya. Apakah kasus ini sudah dihentikan pihak APH dalam hal ini Kejari Siak atau dibiarkan menggantung,” katanya merasa heran.
Reza mengaku prihatin, jika perkara itu dibiarkan mengambang akan ”menyandera” para oknum anggota legislatif daerah Kabupaten Siak. Apalagi, konon kabarnya ada beberapa pimpinan dewan dan staf Sekretariat yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Harus jelas status hukumnya atas perkara dugaan SPPD fiktif ini. Jangan dibiarkan mengambang?” tukasnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini di tahun 2022 sempat viral. Beberapa elemen masyarakat sempat menggelar aksi demontrasi besar besaran mempertanyakan kelanjutan dugaan SPPD fiktif ini.
Seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru, sedikitnya 300 anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak pernah menggelar aksi demonstrasi di 2 tempat di Kota Siak Sri Indrapura, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan gedung DPRD setempat.
Ratusan massa yang membentang baliho -baliho besar ini mendapat pengawalan dari lebih kurang 300 personel Polres Siak, dengan perlengkapan dan satu unit mobil water canon.
Koordinator Aksi, Agus Saputra dalam orasinya menuntut Kejari Siak untuk serius menangani perkara dugaan SPPD fiktif anggota dewan Siak periode 2014-2019 serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Siak tersebut.
Adapun anggaran untuk kedua dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Dalam perkara ini, Agus Saputra menyatakan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan patut dicurigai tahu, mengingat statusnya terperiksa pada beberapa kasus dugaan korupsi.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan SPPD fiktif itu enggan untuk menanggapi.
Padahal notifikasi WA menunjukkan sudah bersangkutan. Pun ketika dikontak langsung melalui handphone, Indra Gunawan pun tidak merespon. * (DW Baswir)