MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka pengoplosan gas elpiji subsidi di Kota Pekanbaru, pada Rabu (01/10/2025).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing DHF (37), pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus investor utama, serta inisial I (53), yang berperan sebagai pelaku teknis pemindahan isi gas.
Kedua pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung berukuran lebih besar, mulai dari 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Lokasi pertama berada di Jalan Bangau IV No. 64 C yang dijadikan tempat pengoplosan, sementara lokasi kedua di Jalan Bangau I No. 35 digunakan sebagai pangkalan untuk menjual hasil oplosan.
“Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial. Dari kegiatan ini, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan, mereka sudah dua tahun beraktivitas. ” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah tim khusus Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan peralatan sederhana seperti selang, ember, dan timbangan untuk memindahkan gas secara manual.
“Proses pemindahan dilakukan di lokasi tersembunyi agar tidak mudah terdeteksi,” tambah Kombes Anom.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota 300 hitam), 25 segel tabung, serta sejumlah alat bantu seperti selang, ember, timbangan, dan telepon genggam milik para pelaku.
Kombes Anom memastikan, kasus ini tidak berdampak pada ketersediaan gas LPG subsidi di Riau.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, pasokan gas 3 kg tetap aman dan tidak terganggu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.