MP, PEKANBARU – Melalui sidang paripurna, DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (4/1/2023).
Rapat yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM dan didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST MT serta anggota dewan lainnya.
Sementara, dari Pemko Pekanbaru dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Indra Pomi Nasution, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Sebelum disahkan menjadi Perda, rancangannya sudah diusulkan dan diajukan Pemko Pekanbaru pada 17 Mei 2022 lalu. Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, akhirnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau untuk membahasnya.
Ketua Pansus Sovia Septiana,S.Sos yang dijumpai wartawan usai pengesahan rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda berharap layanan publik terkait administrasi kependudukan akan lebih maksimal lagi.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.
“Jika orang tua tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Suami Istri,” terang Sovia.
Jika penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran tadi, imbuhnya, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
Dijelaskan Sovia, bagi yang menikah siri, masyarakat harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dicatatkan status perkawinannya pada KK dengan status kawin yang belum tercatat.
“Dan untuk pasangan nikah siri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah, itu kewenangannya berada di Kementerian Agama,” terang Sovia Septiana.
Sovia juga mengungkapkan bahwa ke depannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu,” ucapnya.
Srikandi Golkar ini berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.
“Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website : sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan,” kata Sovia lagi.
Di kesempatan sama, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi produk, berupa Perda.
“Atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.
Menurut Indra Pomi, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
“Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional,’’ terangnya.
Hal ini, tambah Indra Pomi, menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru. * (Galeri)