MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DPP-PPDI Gelar Acara Berbuka Bersama

MP, PEKANBARU – Pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Minggu (24/04/2022), menggelar acara berbuka bersama.

Di kesempatan itu juga diserahkan santunan untuk anak yatim dari Yayasan Masjid Baitul Jallal Pekanbaru.

Ketua Umum DPP-PPDI Feri Sibarani mengatakan, kegiatan berbuka bersama (bukber) sebagai ajang silaturahmi dan sekaligus ingin berbagi kasih dengan anak yatim dari panti asuhan.

Kegiatan berbuka bersama (bukber) ini juga ingin mensolidkan keanggotaan DPP-PPDI dan menyusun program program.

Feri menambahkan, dirinya bersama-sama dengan rekan-rekan pers dan para pemerhati dunia Pers Riau,  Drs. Puncak, Bapak Jonni Simare-mare, ST,  serta Dr Khairani, M.si, telah membentuk organisasi Pers baru.

Pihaknya barusan menerima Surat Keputusan (SK) Menkumham RI, sebagai legalitas Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI)

 yang nantinya diharapkan dapat menjadi wadah Pers Nasional, dan bukan sekedar wadah biasa.

“Kita punya visi dan misi yang jelas dan terarah, karena tujuan kita adalah ingin memperjuangkan kehidupan Pers yang sehat, bertanggung jawab dan kompeten dalam bidang Profesi Wartawan,” kata Feri.

Prinsipnya, kata Feri, pihaknua dari kalangan Media dalam hal ini, Perusahaan Pers, dan sebagai Organisasi Pers yang keberadaanya selalu bersentuhan dengan masyarakat, ingin belajar bagaimana merajut sebuah hubungan, yaitu silaturahmi sesama insan Pers.

“Di sini banyak hal yang bisa kita diskusikan dari berbagai Permasalahan yang ada, dan sekaligus kami dari pimpinan Media dan Organisasi ingin memberikan sedikit bantuan kepada anak-anak Yatim ini,” kata Pimpinan Redaksi AktualitaNews dan Aktualdetik.com itu.

Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang ikut hadir dalam kegiatan bukber itu, menyatakan kehidupan dan tantangan Pers ke depan perlu perbaikan-perbaikan dalam dunia Pers Indonesia.

“Baik SDM wartawannya, khususnya Undang Undang Pers, yang penuh dengan ambiguitas. Jika kita telaah Undang undang Pers kita dengan kritis, kita tidak menemukan secara tegas adanya pasal dan ayat yang menegaskan perlindungan terhadap wartawan, “ ucapnya. * (rilis/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.