MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dituduh Kampanye Pilwako Dumai, Reza Fahlepi Di-”nonjob”-kan dari Jabatannya

- Surat Keberatan terhadap Wako Dumai Telah Dikirim

MP, PEKANBARU – Reza Fahlepi, S.T. dibebastugaskan atau di-”nonjob”-kan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai gara gara dituduh melakukan kampanye untuk dirinya sendiri. Padahal, saat ini belum masuk dalam tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako) Dumai.

Karena merasa didzolimi, Reza pun melayangkan surat keberatan kepada Walikota Dumai H Paisal terkait Surat Keputusan (SK) pembebasan jabatannya.

Surat keberatan itu dilayangkan Reza Fahlepi melalui kantor Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates, Selasa (9/1/2024).

Kuasa hukum Reza Fahlepi, Mulia Raja Petrus, SH mengatakan kliennya keberatan atas SK Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang pembebastugasan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Dumai tertanggal 15 Desember 2023, dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sementara PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf n angka 5 berbunyi “membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sementara, angka 6 berbunyi “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

”Tuduhan itu sangat tidak beralasan. Apalagi saat ini belum masuk tahapan kampanye untuk Pilkada atau Pilwako Dumai,” tukasnya.

Advokat muda yang akrab disapa Raja ini menduga, keputusan Walikota Dumai tersebut diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan jika benar Reza mau di Pilwako Dumai, bulan Nopember 2024.

“Walikota Dumai merasa bahwa klien kami akan mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota Dumai. Sementara, pelaksanaan dan tahapannya belum ada. Lagipula, klien kami bukanlah bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Dumai,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Raja, pihaknya menduga keputusan tersebut ada tendensius dan memiliki konflik kepentingan pribadi Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;

“Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya,” ucapnya.

Ironisnya lagi, imbuh Mulia Raja Petrus, dalam permasalahan ini, kliennya sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai.

“Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa,” beber Raja.

Seharusnya, katanya lagi, Tim Pemeriksa wajib memberikan hasil BAP pemeriksaan kepada klien kami, karena itu adalah hak klien kami, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.

“Walau sudah berulang kali meminta salinan BAP akan tetapi Tim Pemeriksa tidak memberikan Salinan BAP, sedangkan Salinan BAP tersebut ialah hak terperiksa/terlapor untuk mendapatkannya,” tegasnya.

Sehingga, sambung Raja, jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 32 Ayat 3 yang berbunyi ‘PNS yang diperiksa berhak mendapat Salinan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Raja meminta Walikota Dumai transparan dalam penyelesaian permasalahan ini dan mengembalikan jabatan kliennya. Selain itu, dia juga meminta Tim Pemeriksa memberikan BAP pemeriksaan kliennya.

“Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Walikota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami,” tutup Raja.

Terpisah, Ketua KPU Dumai, Darwis yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), mengakui saat ini belum ada tahapan pelaksanaan Pilkada Walikota.

“Belum, kita masi nunggu,” tulis nya singkat. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.