Dipimpin Prof. Dr. Fithriatus Shalihah: Kolaborasi Nasional Tri Dharma 2025 Dorong Perlindungan Holistik Pekerja Migran
MP, DOMPU, NTB – Ratusan akademisi, praktisi hukum, pejabat daerah dan masyarakat berkumpul di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Program Kolaborasi Nasional Pemenuhan Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi 2025.
Program yang mengambil tema “Dimensi HAM dalam Perlindungan Holistik Pekerja Migran dan Keluarganya pada RUU PMI ini berlangsung 28 Agustus–1 September 2025 di Dompu, salah satu kantong terbesar Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Acara digelar berkat kerja sama Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan & Pelindungan PMI (PusKaHKP2MI) UAD dan Indonesian Migrant Institute (IMI) NTB dengan dukungan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) serta Pemerintah Kabupaten Dompu.
Ketua Delegasi, Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. (Universitas Ahmad Dahlan) memimpin tim yang beranggotakan puluhan pakar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga, termasuk Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Sambutan Adat dan Dialog dengan Warga
Rangkaian kegiatan diawali dengan jamuan makan malam bersama Bupati Dompu, dilanjutkan dengan prosesi penyambutan adat di Desa Bara, Kecamatan Woja. Forum dialog kemudian menghadirkan 14 kepala desa kantong PMI, calon pekerja migran, keluarga, purna PMI dan masyarakat luas. Lebih dari 500 orang hadir, menyaksikan juga pertunjukan seni dan budaya lokal.
Prof. Fithriatus menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah nyata pemenuhan tri dharma perguruan tinggi yang langsung menyentuh akar persoalan PMI di daerah asal.
“Problem perlindungan PMI selama ini banyak terjadi di hulu, mulai dari kurangnya literasi prosedur keberangkatan, lemahnya keterampilan, hingga maraknya percaloan. Hal ini membuka peluang keberangkatan non-prosedural dan perdagangan orang,” ungkapnya.
Dia menyambut baik rencana penambahan pasal pengampunan dalam RUU PMI, meski frasa tersebut masih menuai pro dan kontra. “Negara harus hadir melindungi PMI, termasuk yang berstatus non-prosedural, karena devisa negara juga banyak berasal dari mereka,” tegasnya.
Seminar Nasional Bahas RUU PMI
Puncak kegiatan berlangsung 30 Agustus 2025 dengan Seminar Nasional di Aula Bupati Dompu, menghadirkan akademisi dan pejabat nasional.
Seminar dibuka oleh Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun dan Bupati Dompu Bambang Firdaus, S.E. yang menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan PMI.
Keynote speaker, Prof. Fithriatus Shalihah menekankan bahwa perlindungan PMI harus berbasis pendekatan Hak Asasi Manusia. Narasumber lain meliputi:
- Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum. (Universitas Mataram)
- Wahyudi Putra, S.H. (Kepala Biro Hukum KPPM/BP2MI RI)
- YM. Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.H. (Hakim Agung MA RI)
- Prof. Dr. rer.pol. H. Syafrinaldi, S.H., MCL (Universitas Islam Riau)
- Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. (Ketua Umum P3HKI)
- Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.Hum. (Unissula Semarang)

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan terkait masalah PMI.
Komitmen Bersama dan PkM
Kegiatan ditutup dengan sesi Pengabdian kepada Masyarakat yang membahas isu-isu strategis seperti Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), ketahanan keluarga PMI, bantuan hukum hingga penyusunan kurikulum plus bagi calon PMI.
Program ini menghasilkan rumusan rekomendasi strategis untuk memperkuat draf RUU Perlindungan PMI, dengan harapan melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan holistik—hukum, sosial, dan ekonomi—bagi PMI dan keluarganya.
“Ini bukan sekadar seminar. Ini adalah wujud komitmen lintas sektor untuk memastikan hak-hak PMI sebagai pahlawan devisa bangsa tetap dijunjung tinggi,” tutup Prof. Fithriatus. * (rls/DW Baswir)