MP, PEKANBARU – Dilaporkan di Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan, Pengacara Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Sartono SH MH malah menyebut, kliennya merasa diperas.
“Kita tegaskan tuduhan (laporan, Red) itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono melalui siaran pers yang diterima Medium Pos, kemarin malam.
Ditambahkannya, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.
‘’Nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada “tekanan ” ujarnya.
Sartono SH MH mengatakan, dia bersama timnya dalam waktu dekat akan melapor balik pihak pelapor.
Karena, perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
Seperti diketahui dan sempat viral, seorang warga berinisial Hendri Ardi (48), warga Kota Pekanbaru melaporkan Bupati Rohil beserta Istrinya ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam laporan itu ke kantor Polda Riau, Hendri mengaku diimingi imingi proyek pekerjaan di Pemkab Rohil. Dia pun bersedia mentransfer uang, yang katanya untuk keperluan pribadi Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya Saminar yang juga ditotalkan mencapai Rp3,2 miliar.
Namun proyek yang dijanjikan dari tahun 2022 hingga 2023 hingga kini belum juga didapatkannya. Oleh karena itu, dia pun melaporkan sang buputi dan istri ke Polda Riau. * (rls/Nurli)