MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Demo Ricuh di Panipahan, Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba

MP, ROKAN HILIR – Aksi unjuk rasa warga di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berujung ricuh pada Jumat (10/4/2026) sore. Massa yang awalnya menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolsek Panipahan berubah menjadi anarkis dengan merusak hingga membakar rumah yang diduga milik bandar narkoba.

Sekitar 150 warga sebelumnya berkumpul di Masjid Raya Panipahan sebelum bergerak menuju Mapolsek Panipahan. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menindak tegas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, termasuk mendesak penindakan terhadap seorang warga berinisial MAEL yang diduga sebagai pengedar.

Setibanya di Mapolsek sekitar pukul 14.50 WIB, massa disambut jajaran kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat. Aparat menerima aspirasi warga dan menyampaikan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah itu.

Namun situasi memanas sekitar pukul 16.20 WIB. Massa bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba. Di lokasi, emosi massa tak terkendali hingga terjadi aksi pelemparan, perusakan, dan pembakaran.

Jumlah massa yang semula sekitar 150 orang meningkat menjadi sekitar 500 orang. Dalam kericuhan tersebut, empat unit sepeda motor dibakar, sementara sejumlah barang dari dalam rumah dikeluarkan dan ikut dibakar di depan lokasi. Rumah tersebut juga sempat dibakar, namun api tidak cepat membesar karena bangunan berbahan beton.

Petugas gabungan dari Polri dan TNI yang berjumlah sekitar 55 personel berupaya mengendalikan situasi. Meski sempat kesulitan karena jumlah massa lebih besar, aparat akhirnya berhasil meredam keadaan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan massa membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun tindakan main hakim sendiri dan perusakan tidak dibenarkan secara hukum. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang profesional, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan narkoba di Panipahan.

Kapolres juga memperingatkan bahwa pelaku aksi perusakan dan pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengimbau pihak-pihak yang terlibat segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Saat ini, jajaran Polres bersama pemerintah daerah tengah melakukan langkah cooling system dan dialog langsung dengan masyarakat guna meredam situasi serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

52 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.