MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

CSR PT SPRH Rp19 Miliar Disorot, Polisi Telusuri Kejanggalan Penyaluran

MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih terus menyelidiki dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda. Pemeriksaan saksi masih berjalan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana sebesar lebih dari Rp19 miliar tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sejak 8 Juli 2025. Dana CSR yang dipermasalahkan ini diketahui berasal dari PT Riau Petroleum, bagian dari kerja sama bagi hasil dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024.

“Penyidikan masih berjalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (04/11/2025).

Menurutnya, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli untuk menguatkan bukti. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Kita sudah memeriksa saksi, ahli, dan berkoordinasi dengan BPK,” jelas Kombes Ade.

Dana CSR tersebut disalurkan kepada berbagai penerima, mulai dari organisasi masyarakat, sekolah, kelompok tani, mahasiswa, masjid hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, dalam penyalurannya diduga terjadi masalah. Beberapa penerima bantuan mengaku hanya menerima sebagian dari nilai bantuan yang tertera dalam dokumen resmi.

Hal tersebut menjadi fokus penyidik untuk mengungkap siapa pihak yang mengatur dan mengendalikan penyaluran dana tersebut.

Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK selesai, penyidik diperkirakan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Polda Riau menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dan meminta semua pihak terkait untuk kooperatif dalam proses hukum.

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.