MP, PEKANBARU – Pasca viral di media sosial (medsos) terkait curahan hati (curhat)-nya tentang setoran Rp650 Juta untuk Danyon, Bripka Andri Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan, Jumat (09/06/2023) sore di Mapolda setempat.
Dikatakannya, Bripka Andry tidak masuk dinas selama 57 hari, dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” tuturnya.
Bripka Andry sendiri, imbuh Nandang, dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Kombes Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry. Pihak Bidpropam sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
”Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tegasnya.
Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tukas Kombes Nandang.
Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp 650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral.
Cuitan itu di-posting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi. Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.
baca juga : https://www.mediumpos.com/curhatan-bripka-andry-didalami-bid-propam-polda-riau/
“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” ucap Nandang.
Tidak hanya dicopot dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.
Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan, yang menyebut dimintai setoran Rp650 juta oleh Kompol Petrus. * (rls/DW Baswir)