MP, PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapatan atau hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota membahas lampu penerangan jalan umum (PJU), Selasa (22/3/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Wakil Ketua Jepta Sitohang diikuti Anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Mulyadi, Robin Eduar, Roni Pasla, Ali Suseno, Sigit Yuwono dan Zulfahmi.
Hadir dalam hearing itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso didampingi kepala bidang yang ia pimpin serta jajaran lainnya.

Adapun agenda rapat kerja Komisi IV dengan Dishub Kota Pekanbaru ini membahas terkait serapan anggaran kegiatan yang sudah terlaksana di tahun 2021 dilanjutkan rencana kegiatan tahun 2022 yang ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Setelah rapat dengar pendapat, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan pihaknya telah memaparkan segala proses kegiatan yang sudah berjalan selama tahun 2021.
“Kita juga sudah memaparkan rencana Dinas Perhubungan untuk 2022,” bebernya.
Kadishub Kota Pekanbaru itu juga juga menyinggung soal lampu penerangan jalan umum (PJU) yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat.
“Tadi kita juga ada membahas keluhan masyarakat yang disampaikan ke Dishub terkait lampu PJU. Masyarakat mengeluh wilayahnya itu gelap tidak ada lampu penerangan jalan,” kata Yuliarso.
Selain itu, imbuhnya, ada pula membahas mengenai rekayasa lalu lintas, layanan KIR, terkait parkir serta kegiatan perhubungan lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mengungkapkan, agenda rapat kerja bersama Dishub selaku mitra kerja ini membahas terkait lampu PJU. Sebagian besar masyarakat dalam reses anggota dewan juga menyampaikan keluhan seringnya dan banyaknya titik jalan di Pekanbaru dalam kondisi gelap. Sehingga warga minta kepada perwakilan dia di parlemen kota untuk memasang lampu PJU.
“Dalam rapat tadi, kita minta Dishub untuk memasang lampu PJU. Tetapi, mereka mengatakan situasi sekarang ini yang ada cuman stok lampunya saja. Sedangkan tiang, jaringan dan kabel-kabel itu belum ada,” ungkapnya.
Ditambahkan Nurul, pihaknya juga mempertanyakan pemaparan dari Dishub terkait setiap rumah yang mempunyai meterisasi wajib dikenakan pajak lampu jalan sebesar 6 persen.
“Jadi kita pertanyakan anggaran 6 persen ini diperuntukkan kemana. Mereka (Dishub, Red) mengatakan anggaran 6 persen dari PJU jalan itu dikutip oleh Bapenda, dalam hal ini masuk ke pajak,” tukasnya.
Jika anggaran ini dari Dishub, lanjut Nurul, diambil oleh Bapenda, total tagihan lampu jalan yang dibayarkan oleh Dishub itu sekira Rp4,6 miliar per bulannya. Sementara pendapatan kutipan dari PJU itu kurang lebih Rp11 hingga 15 miliar per bulannya.
Nurul menyebut, dalam pendapatan yang dikutip oleh Bapenda tersebut mempunyai profit sekitar Rp8 miliar. Namun, profit tersebut tidak digunakan kembali untuk kesejahteraan pemasangan dari lampu PJU.
“Dalam arti kata, harus dibalikkan juga ke dinas yang menghasilkan pajak tersebut yaitu Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Nurul mengaku heran, kenapa tidak ada bagi hasilnya ke Dishub kembali dari pendapatan pengutipan lampu jalan tersebut. Padahal, keuntungan tersebut bisa menutupi utang lampu PJU.
“Mereka (Dishub, Red) bilang, itu wewenangnya ada dianggaran. Jadi, nanti akan kita coba pertanyakan ini melalui rekan-rekan yang ada di Banggar. Kenapa mekanismenya bisa begini? Sedangkan tunggakan hutang listrik itu ada sekitar Rp65 miliar tetapi yang dibayarkan setiap bulannya hanya Rp1,9 miliar,” pungkasnya.

Nurul menambahkan, selisih keuntungan dari pengutipan uang tiap bulan tadi ada sekitar Rp8miliar tersebut seharusnya Dishub Kota Pekanbaru bisa membayar hutang.
“Seharusnya bisa membayar hutang, jangan diputar untuk kegiatan-kegiatan lain. Jadi kita itu terfokus ke hutang,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga mewanti-wanti Dishub Kota Pekanbaru agar tidak telat lagi membayar tagihan listrik kepada PLN. Sebab, saat ini jumlah tunggakan lampu PJU tersebut sebesar Rp65 miliar.
“Tadi Dishub ada menyebut bahwa masalah tunggakan ini sudah ada kesepakatan ‘addendum’ waktu. Tetapi belum ada suratnya, dan mereka minta 2 tahun lagi untuk proses pelunasan utang (lampu jalan, Red) itu,” kata Nurul lagi. (galeri)