MP, SIAK SRI INDRAPURA – Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Siak Alfedri terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Desakan itu disampaikan demonstran yang tergabung dalam Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) di kantor DPRD Siak dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Senin (30/5/2022).
“Kami meminta kepada DPRD Siak, mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati Siak Alfedri, Dinas PU Tarukim Siak dan petinggi PT BSP dalam dugaan gratifikasi pembangunan Gedung PT BSP sebesar Rp9 miliar,” kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Para demonstan juga menuntutpenyelesaian sertifikat SHM milik masyarakat di Balai Kayang 1,2 dan 3 dengan HPL milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Warga Kecamatan Lubuk Dalam, Erlangga saat berorasi di Kantor DPRD menyuarakan pihaknya berencana mengirim celana dalam ke rumah masing-masing anggota DPRD Siak jika dewan terus diam terkait persoalan yang selama ini dialami warga Siak.
“Ingat pak dewan, kalau kalian terus diam atas tertindasnya masyarakat kami akan mengirim celana dalam ke rumah kalian,” tegasnya.
Erlangga beserta massa aksi pun mendesak DPRD Siak segera membentuk pansus untuk BUMD yang ada di Siak.
“Kemarin kabarnya mau buat pansus, mana yang mau di-pansus-kan? Kasi kejelasan sama rakyat biar kami percaya terhadap lembaga yang mewakili rakyat ini,” tukasnya.
Massa aksi berharap, 40 anggota DPRD di Siak benar-benar berkhidmat untuk kepentingan rakyat. Selain itu, Wakil Rakyat itu diharapkan melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya sebagai legislatif.
“DPRD jangan mandul, ada 40 orang dewan di Siak, mana suaranya, saat ini masyarakat Siak butuh kalian. Jangan datang ke rakyat hanya saat pilkada dan mau caleg saja,” katanya lagi.
Setelah lebih dari 30 menit massa aksi menyampaikan, anggota DPRD Siak, Zulkifli dan Syarif menemui massa aksi.
Di hadapan massa pengunjukrasa, anggota DPRD Siak, Syarif meminta maaf kepada masyarakat Siak atas kelalaian mereka sebagai wakil rakyat.
Dia mengaku merasakan apa yang dirasakan masyarakat Balai Kayang 1, 2 dan 3 atas tanah yang saat ini mereka tempati.
“Terima kasih sudah bangunkan kami, mohon maaf selama ini kami tertidur dan tidak tahu persoalan ini,” kata anggota DPRD Siak Syarif yang juga Ketua DPD PAN Siak.
Sementara itu, anggota DPRD Siak, Zulkifli di hadapan massa aksi berjanji akan memanggil pemerintah dan pihak PT Ekadaya untuk dimintai kejelasan soal sertifikat warga Balai Kayang 1,2, dan 3.
“Insha Allah akan segera panggil yang berkaitan. Semua tuntutan akan diakomodir. Soal pansus akan kami bahas secara mendalam. Semoga apa yg dituntut dapat kami realisasikan dengan segera,” kata anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar.
Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi ke Kantor BPN dan DPRD Siak di antaranya menuntut penyelesaian konflik sertifikat SHM masyarakat Balaikayang 1,2 dan 3 dengan HPL milik Pemkab Siak.
Kedua, menolak perpanjangan HGB milik PT Ekadaya Yakin Mandiri dan tolak pembangunan di lahan HGB tersebut karena kami menduga menyalahi peruntukannya
Ketiga, mendesak DPRD Siak untuk melaksanakan pansus terkait BUMD SPS yang diduga menjual HPL milik Pemkab Siak yang mengakibatkan kerugian negara Rp14 miliar. * (Alpian)