MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Wanita Muda Maling Emas Batangan dan Uang Rp51 Juta Ditangkap Polisi

MP, PEKANBARU – Seorang wanita muda, Yelia diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena dilaporkan sudah mencuri emas batangan seberat 25 gram dan uang tunai Rp51 juta milik Fitri Hayati.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi. SIK.MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy.SH.SIK, Selasa (12/4/2022).

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan terhadap Yelia warga, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/III/ 2022/ SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/ POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Fitri mengaku menjadi korban pencurian di dalam rumahnya, Jalan Khayangan Rumbai Pesisir (Rumpes), Minggu (20/3/2022) malam lalu.

Saat dilinterogasi, Yelia mengakui perbuatannya. Namun untuk uang tunai, katanya, sebesar Rp10 juta bukan Rp51 juta seperti dalam laporan korban ke polisi.

Saat diamankan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat emas 25 Gram keluaran toko Mas Asia dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis NMax.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Rumpes.

“Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Febriandy. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.