MP, PEKANBARU – Sebanyak 30 sepeda motor terjaring dalam razia balap liar yang digelar Tim Gabungan Polresta Pekanbaru di beberapa jalan, Minggu (20/3/2022) pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
Kombes Pol Sunarto , Kabid Humas Polda Riau, kepada Medium Pos membenarkan adanya razia balap liar itu.
Diungkapkan mantan Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, razia itu dilakukan Tim Gabungan sebagai bentuk perlindungan Polri terhadap masyarkat.
Sebab, lanjutnya, selain sudah meresahkan masyarakat yang ada disekitar lokasi balap liar, tindakan para pemuda itu selain dapat membahayakan para pelaku balap liar, juga berpotensi untuk membahayakan pengendara lainnya yang sedang menggunakan jalan yang sama.
“Ini adalah bentuk hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat. Salah satu tugas kami adalah memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam hal ini, utamanya masyarakat pengguna jalan,” kata pria yang akrab disapa Narto ini.
Kabid Humas Polda Riau ini juga meminta kepada masyarakat, agar mengawasi anak-anaknya yang keluar di malam hari. Pastikan tujuan anak keluar malam hari tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, hingga orang banyak.
Narto membeberkan, pada kegiatan itu Tim Gabungan Polresta melakukan penyisiran di Jalanan, mulai daru Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Arifin Ahcmad, yang berpotensi jadi tempat aksi balap liar kalangan pemuda di Pekanbaru.
Hasilnya; Tim Gabungan menemukan para pemuda yang melangsungkan kegiatan balap liar. Tim langsung melakukan tindakan kepolisian, dan mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Selanjutnya semua sepeda motor yang diamankan itu dibawa ke Polsek Bukit Raya, untuk kemudian didata apakah kendaraan yang digunakan para pemuda adalah kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat yang resmi.
Jika kendaraan itu terbukti bodong, maka Tim Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tilang.
Sedangkan kendaraan yang dilengkapi surat resmi, dipersilahkan diambil dengan syarat membawa surat lengkap dan resmi serta membawa orang tua bagi pengendara yang masih dibawah umur di Polsek Bukit Raya, besok (21/3/2022) pagi. * (DW Baswir)