MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Peran Media Siber Penting Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Aceh

MP, BANDA ACEH – Peran media siber penting dalam mewujudkan kawasan tanpa asap rokok di Provinsi Aceh.

Demikian diucapkan Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah saat menjadi narasumber acara Media Briefing bertemakan;  ‘’Peran Media Siber dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh’’, Selasa (8/3/2022).

Disebutkan Muazzinah, di Aceh kini telah memiliki regulasi berupa Qanun/Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secara optimal, dan juga produk turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub) sebagai operasionalisasi di lapangan belum ada.

Oleh karena itu, imbuh Muazzinah, media siber harus berperan guna mendorong pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan Qanun itu, agar KTR dapat diwujudkan.

‘’KTR sendiri bukan produk hukum yang melarang orang merokok, namun itu adalah bentuk memproteksi warga yang tidak merokok. Terbentuknya KTR sangat penting guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya rokok,’’ terangnya.

Project Manager Heru Saputra menambahkan, saat ini, dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang efektif dalam menerapkan aturan KTR. Juga terdapat tiga daerah, yakni, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang yang belum memiliki perda tentang KTR.

Untuk itu, dia mengharapkan media dapat berperan dalam menyeimbangkan pemberitaan, dengan menyebarluaskan, dan mendesiminasikan aturan tentang KTR di Aceh.

“Tujuan KTR ini untuk ciptakan Aceh lebih sehat, dan juga pengendalian asap rokok di ruang publik,” pungkas Heru Saputra. * (rilis)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.