MP, PEKANBARU – Pasca meneken kontrak senilai Rp1,45 miliar, PT Bank Riau Kepri memperkenalkan kuasa hukum barunya dari kantor advokat Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm, Jakarta.
Tim kuasa hukum bank “plat merah” yang saham terbesar dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) diperkenalkan pada aula Menara BRK, Rabu (2/3/2022).
Tim kuasa hukum dari AIS Law Firm ini terdiri dari Rini Prihandayani, Farid Fathur dan Jarot Maryono. Owner AISAIS Law Firm, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Anang Iskandar, SIK SH MH tidak dapat hadir karena masih dalam pemulihan pasca sembuh dari Covid-19.
Menariknya, perkenalan yang dibungkus dengan acara Media Gathering ini dibuka dengan kata kata yang bikin sebagian membuat gerah wartawan.
Pasalnya, jurubicara AIS Law Firm Rini mengancam akan menindaklanjuti pemberitaan di sejumlah media online terkait kontraknya dengan BRK yang ditulis sangat fantastis.
“Begitu juga beredarnya dokumen dokumen AIS dan BRK soal kerjasama, soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya, dan katanya, ya. Kami akan menindaklanjuti adanya dokumen dokumen kami, AIS dan BRK yang beredar tadi, dan itu jelas jelas melanggar Undang Undang ITE,” tegasnya.

Acara “say hallo” ini jelas membuat kaget hadirin yang hadir. “Lho koq menggunakan Undang Undang ITE, bukannya Undang Undang Pers,” celetuk seorang wartawan senior yang hadir di acara itu.
Terlepas soal itu, AIS sendiri merupakan tim pengacara tetap PT BRK sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.
Pihak BRK yang hadir di acara tersebut tidak mau menjelaskan kenapa memilih pengacara dari Jakarta untuk jadi kuasa hukum tetap. Padahal banyak pengacara daerah Riau yang berpengalaman di tingkat nasional. * (DW Baswir)