MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Menag Dilaporkan KNPI ke Polda Riau Terkait Penistaan Agama

MP, PEKANBARU – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas secara resmi dilaporkan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) setempat, Kamis (24/2/2022) siang.

Dugaan penistaan agama Menag Yaqut ini dilakukan langsung Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus didampingi Wakilnya Sabrani atau akrab disapa Thabrani Al Indragiri serta beberapa pengurus lainnya.

“Alhamdulillah, tadi sudah kita laporan dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan kita tadi diterima petugas SPKT Polda Riau Bripka Intan,” kata Thabrani.

Ditambahkannnya, pihak melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya di acara pertemuan Tokoh Agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Ketika itu Menag diwawancara sejumlah wartawan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Nah ketika itu lah Menag Yaqut mengumpamakan suara azan seperti suara gonggongan anjing.

http://share.babe.news/al/bSsQcMjjTR

‘’Yang paling sederhana lagi. Kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan. Kita ini terganggu ngak? Artinya apa? Bahwa suara suara ini apapun itu, ini kita atur supaya tidak menjadi gangguan,’’ kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan ini lah yang dianggap KNPI Riau sebagai penista agama. “Apakah tidak ada perumpamaan lain. Mengapa harus anjing? “ tukas Thabrani.

Dia berharap pihak Polda Riau menindaklanjuti laporan mereka. Jika tidak ditanggapi pihaknya akan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi secara besar besaran. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.