MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Maling dan Seorang Penadah

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru yang dikenal dengan ”Batman Jembalang’’ berhasil membekuk 2 pencuri spesialis bongkar ruko dan seorang penadah barang hasil curian.

Ketiga tersangka, masing masing 2 pelaku pencuri yakni berinisial NBL (26) dan MKN (26) serta penadah barang hasil curian RK (24).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, SH, SIK kepada wartawan, Jumat,(18/02/2022), mengatakan kedua tersangka membongkar Toko Fajar Store yang berada di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Selasa, (25/1/2022) sekira 05:00 WIB.

Namun kejadian itu baru diketahui karyawan toko sekira pukul 10:00 WIB, setelah melihat stok handphone sudah raib. Setidaknya ada 26 unit handphone berbagai merk sudah hilang.

Lalu ia pun memutar kamera pengintai yang dipasang di ruko. Dari rekaman CCTv itu terlihat 2 tersangka sedang menggondol beberapa handphone yang disimpan di lantai 2 ruko.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan mengarahkan kepada tersangka NBL dan MKN. Kedua pelaku ini pun dibekuk bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan mereka dan beberapa unit hanphone hasil curian, seperti merk Realme, Iphone 11 Pro Max dan 2 Iphone 11.

Kedua pelaku mengaku, handphone handphone hasil curiannya yang lain sudah dijual kepada tersangka RK. Polisi pun mengejar penadahnya dan berhasil meringkusnya di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

‘’Kedua pelaku pencurian (maling bongkar ruko, Red) yakni NBL dan MKN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan tersangka RK selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana,’’ tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. * (rls/Marden)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.