MP, PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Lingkar Bengkalis Petrus Edy Susanto mengaku tidak kenal dengan Ribut Susanto, Ketua Tim Sukses Bupati Bengkalis 2010-2015, Herliyan Saleh.
Bantahan itu sampaikan kuasa hukum Petrus Edy Susanto, Yakubus Welianto SH, MHum dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Kamis (10/2/2022).
Pengakuan Ribut Susanto ini disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/2/2022) lalu mengaku pernah berbicara lewat sambungan telepon dengan Petrus Edy, tahun 2013 silam.
“Justru klien kami tidak mengenal sama sekali dengan Ribut Susanto. Seribu persen tidak kenal dengan Ribut Susanto,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, pekan lalu saat bersaksi untuk terdakwa I Ketut Suarbawa yang merupakan mantan bos PT Wijaya Karya (Wika), Ribut mengaku meminta agar Petrus mau mengalah tidak mengerjakan proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis. Alasan Ribut, karena proyek itu sebelumnya sudah diplot untuk dikerjakan oleh PT Multi Structure.
Weliyanto menjelaskan pernyataan Ribut tersebut tidak benar. Soalnya, Ribut bukanlah panitia lelang atau pihak yang memiliki otoritas dalam proses tender dan pemenangan lelang.
Lagipula, kata Weliyanto, dalam kasus dengan PT Multi Structure yang diduga sudah memberikan uang melalui Ribut, namun akhirnya justru PT Multi Structure tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Fakta itu mengindikasikan kalau keterangannya tidak benar dan merupakan opurtunis mencari kesempatan di tengah kesempitan,” jelasnya.
Dalam persidangan Rabu pekan lalu tersebut, Petrus memang tak memiliki kesempatan untuk membantah keterangan Ribut Susanto. Soalnya, pihak penasihat hukum menolak untuk ikut dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi. Alasannya, hari itu juga sidang perdana pembacaan dakwaan untuk Petrus baru digelar, sehingga tim penasihat hukum belum mempersiapkan diri.
Seyogianya, Rabu (9/2/2022) kemarin, sidang pemeriksaan saksi untuk Petrus akan digelar namun batal lantaran mertua ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH meninggal dunia.
Welianto menegaskan kalau kliennya sama sekali tidak mengenal Ribut Susanto. Pihaknya juga kaget atas keterangan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut.
Menurut dia, PT Wika-Sumindo joint operation, memenangkan proyek tersebut sesuai prosedur dan tahapan mekanisme lelang yang sah dan legal. Seluruh persyaratan telah terpenuhi, bahkan penawaran perusahaan terbaik dan terendah jauh di bawah pagu anggaran dan penawaran dua perusahaan kompetitor lainnya.
Welianto menegaskan kalau kliennya menyarankan kepada PT Wika-Sumindo untuk menawar lelang dengan menurunkan (potong) 7-8 persen dari pagu anggaran.
Dari tiga perusahaan peserta tender, PT Wika-Sumindo joint operation, melakukan penawaran Rp 395,4 miliar dari pagu anggaran Rp 429,9 miliar.
Sementara dua perusahaan lain yakni PT Modern Widya dan PT Pembangunan Perumahan menawar masing-masing Rp 401,5 miliar dan Rp 402 miliar.
“Kalau ada dugaan suap, maka tak mungkin klien kami menawar paling rendah. Justru, kami telah melakukan efisiensi keuangan daerah dan negara lewat penawaran terendah dari dua perusahaan lainnya” beber Welianto.
Dia menambahkan, kalau seluruh pekerjaan 100 persen telah tuntas dan pada saat serah terima proyek atau final hand over (FHO) pada Desember 2016 lalu, sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan.
Dikatakannya, dugaan adanya makelar proyek dalam 6 paket anggaran multiyears APBD Bengkalis 2013-2015 telah membuat kekacauan pelaksanaan tender. Tindakan makelar proyek kerap berujung pada permintaan komisi, meski pekerjaan belum dilaksanakan.
“Negara rusak gara-gara ulah para makelar proyek. Ujung-ujungnya minta komisi kepada kontraktor. Kecenderungannya belum kerja tapi kontraktor sudah keluar duit,” tegas Welianto seraya berharap ke depannya agar proyek milik pemerintah melibatkan divisi pencegahan KPK dan pelaksanaan tahapan proyek. * (DW Baswir)