MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Karhutla Riau Disorot, M Ridwan : “Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih”

MP, PEKANBARU — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau memasuki babak yang lebih serius setelah Presiden RI Prabowo Subianto turun langsung memantau kondisi di lapangan, Senin (24/8/2026).  Oleh sebab itu, penanganan dan penindakan hukumnya jangan tebang pilih.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Ridwan, S.H. , M.H., Praktisi hukum RWN LAWFirm, dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Senin (24/8/2026).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaporkan luas lahan terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot dan 521 titik yang telah menjadi titik terbakar.

Kehadiran Presiden tidak hanya menegaskan besarnya perhatian pemerintah terhadap persoalan karhutla, tetapi juga memperkuat pesan bahwa penanganan bencana ekologis tersebut harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terukur. Aparat diminta tidak menunggu api membesar, melainkan bergerak sejak indikasi hotspot terdeteksi.

Namun, di balik persoalan pemadaman, muncul tuntutan agar penanganan karhutla juga menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum.

menilai negara harus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menyebabkan, memerintahkan, membiarkan, membiayai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.

“Ketegasan hukum harus terlihat nyata. Kalau memang ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, baik individu maupun korporasi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat api dipadamkan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya berhenti di tengah jalan,” demikian perspektif yang disampaikan M Ridwan.

Menurut dia, perhatian Presiden terhadap karhutla harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan secara profesional dengan menelusuri berbagai aspek, mulai dari lokasi kebakaran, status kepemilikan atau penguasaan lahan, aktivitas usaha, perizinan, pola kebakaran hingga kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang berkaitan dengan pembukaan lahan secara melawan hukum.

Meski demikian, Ridwan menekankan pentingnya prinsip pembuktian dan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi semata. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah tetap memperoleh perlindungan hukum.

“Kalau ada pihak swasta yang terbukti terlibat, maka statusnya tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum. Namun demikian, penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti, bukan asumsi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Persoalan karhutla sendiri tidak sederhana. Cuaca ekstrem, kekeringan, kondisi lahan gambut dan aktivitas manusia menjadi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak semestinya menghilangkan kewajiban aparat untuk mengusut apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian maupun keterlibatan pihak tertentu.

Perhatian serupa juga tertuju ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pemerintah menempatkan sejumlah wilayah tersebut sebagai prioritas penanganan karhutla nasional. Dalam kunjungannya, Presiden meminta kondisi lapangan dipetakan secara nyata sehingga kebijakan pemerintah tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi menggambarkan situasi sebenarnya di wilayah terdampak.

Langkah penegakan hukum pun mulai berjalan. Pada 23 Agustus 2026, kepolisian menyampaikan telah menangkap 72 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus karhutla serta melakukan penyelidikan terhadap 89 perkara di beberapa provinsi. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang membiayai atau memerintahkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla kini tidak lagi sebatas persoalan teknis pemadaman. Negara menghadapi tuntutan untuk membuktikan bahwa hukum mampu menjangkau seluruh rantai persoalan secara adil, transparan dan profesional.

Bagi masyarakat, ketegasan itu bukan sekadar tentang menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Lebih jauh, penegakan hukum diharapkan mampu mencegah karhutla terus berulang sebagai siklus tahunan yang menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, kesehatan dan sosial.

Karena itu, perhatian Presiden Prabowo terhadap Riau dan Kalimantan dinilai harus diterjemahkan hingga ke tahap penindakan. Api memang harus dipadamkan, tetapi apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, pertanggungjawaban hukum juga harus dituntaskan.

Dalam perspektif hukum, yang perlu ditelusuri bukan semata-mata siapa yang berada di lapangan ketika api muncul. Aparat juga perlu mengungkap, sepanjang didukung bukti yang sah, apakah terdapat pihak yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan atau memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti ketika api padam, tetapi berlanjut hingga persoalan hukumnya benar-benar terang. * (rls/Azfa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.