MP, PELALAWAN– Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah petugas menemukan titik api pada 30 Juli 2026.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, keberadaan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Pelalawan, Jumat (07/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.
S diketahui mulai membuka lahan tersebut sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.
Setelah lahan dibersihkan, area tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” kata Kompol Asep.
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas gabungan masih berjibaku memadamkan Karhutla di wilayah Kerumutan.
Ratusan personel dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi di kawasan gambut tersebut.
Proses pemadaman menjadi tantangan tersendiri karena api di lahan gambut dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah. Petugas tidak hanya harus memadamkan api di permukaan, tetapi juga melakukan pendinginan untuk mencegah api kembali muncul.
Kompol Asep menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara bersamaan, baik melalui upaya pemadaman maupun penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi masih mendalami luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan tersebut.
Polres Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih, kawasan gambut memiliki risiko tinggi menyebabkan kebakaran meluas dan sulit dikendalikan.