MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Viral Tudingan Suap Arena Permainan, Polda Riau Buru Penyebar Hoaks

MP, PEKANBARU – Polda Riau mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya setoran atau suap dari sejumlah arena permainan di Kota Pekanbaru yang mencatut nama Kapolda Riau. Polisi menegaskan informasi tersebut tidak benar dan memastikan kasus penyebaran informasi itu kini tengah didalami.

Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (18/07/2026), yang turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta Polresta Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua mengatakan, terdapat empat arena permainan di Pekanbaru yang menjadi sorotan, yakni Plaza 21, Studio 21, Timezone, dan Kingdom. Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kota Pekanbaru, seluruh tempat tersebut memiliki izin usaha yang sah.

Meski demikian, Kombes Pol Hasyim menegaskan seluruh arena permainan tersebut telah ditutup sejak 18 Juni 2026 oleh Polresta Pekanbaru bersama instansi terkait sebagai langkah penegakan hukum dan pengawasan.

“Informasi yang menyebut ada setoran kepada pimpinan Polda Riau tidak benar. Tempat-tempat yang disebutkan itu sudah ditutup sejak sebulan lalu. Silakan dicek langsung ke lapangan,” kata Kombes Hasyim.

Ia menjelaskan, kepolisian akan tetap melakukan pengawasan apabila tempat-tempat tersebut kembali beroperasi. Jika ditemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, tindakan tegas akan dilakukan.

Selain memberikan klarifikasi, Ditreskrimum Polda Riau juga tengah menyelidiki akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait tudingan tersebut.

Menurut Kombes Hasyim, identitas pemilik akun telah berhasil dideteksi. Namun, penyidik belum dapat mengungkap identitasnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kami sudah mendeteksi pemilik akun tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menindaklanjuti penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan yang melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan saat itu, tidak ditemukan aktivitas perjudian.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, menegaskan seluruh arena permainan tersebut telah mengantongi izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurutnya, izin yang diberikan hanya untuk kegiatan arena permainan, bukan untuk praktik perjudian. Dalam operasionalnya, pengelola juga diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, seperti larangan menerima pelajar berseragam, memenuhi standar keselamatan, serta membayar seluruh kewajiban pajak daerah.

“Kalau mereka sudah memiliki izin, tentu boleh beroperasi. Namun mereka wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, termasuk praktik perjudian, tentu akan ditindak sesuai kewenangan yang ada,” kata Quarte.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.