MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UMRI, Polisi Sebut Terjadi Benturan Saat Rebutan Botol Pertalite

MP, PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Muhammad Luthfi Suhaz, saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/7/2026). Polisi menyebut telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari mahasiswa, personel pengamanan, serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV dan berbagai video yang beredar di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. M. Hasyim Risahondua, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh atas perintah Kapolda Riau agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa 13 saksi, melakukan analisis video, CCTV, serta mengumpulkan seluruh dokumen pendukung untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ujar Kombes Hasyim.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan video dari berbagai sumber, penyidik mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, polisi menyebut yang bersangkutan mengakui berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi bahan bakar pertalite antara massa aksi dan petugas pengamanan.

Menurut keterangan AN, benturan terjadi saat dirinya berusaha mengamankan botol tersebut agar tidak digunakan dan demi mencegah potensi membahayakan peserta aksi maupun petugas.

“Pemeriksaan sementara menunjukkan terjadi benturan antara kepala korban dengan kepala personel saat berlangsung perebutan botol berisi pertalite di tengah kerumunan,” kata Kombes Hasyim.

Meski demikian, penyidik menegaskan status AN hingga kini masih sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan bersamaan dengan pendalaman hasil rekam medis korban.

Penyidik juga telah memperoleh rekam medis yang menyatakan Muhammad Luthfi Suhaz mengalami cedera kepala ringan serta cedera pada tulang di bawah mata kanan akibat peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga mengungkapkan bahwa pada 11 Juli 2026, Muhammad Luthfi Suhaz telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat. Pencabutan laporan dilakukan dengan didampingi orang tua, kuasa hukum, serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI.

Meski laporan telah dicabut, Polda Riau menegaskan proses hukum belum otomatis dihentikan.

“Adanya pencabutan laporan tidak serta-merta membuat perkara selesai. Penyidik tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice atau terdapat dasar hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Hasyim.

Polda Riau menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh proses penyelidikan selesai.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.