MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

GP Gibran Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Koruptor Jangan Hanya Dipenjara, Tapi Dimiskinkan!

MP, JAKARTA — Ketua Umum Garda Pemuda (GP) GIBRAN, Feri Sibarani, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Instrumen hukum ini dinilai sebagai hulu ledak utama dalam perang total melawan korupsi di Indonesia.

Menurut Feri, narasi Gibran yang menekankan bahwa “koruptor harus dimiskinkan” bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah pesan konkret yang mencerminkan keberanian politis dalam mengamputasi kejahatan kerah putih (*white-collar crime*) yang kian menggerogoti sendi ekonomi nasional.

“GP-GIBRAN berdiri tegak di belakang pemikiran Wapres Gibran. Korupsi di Indonesia sudah berada pada fase kronis dan akut. Negara tidak boleh lagi setengah hati, apalagi berkompromi. Koruptor tidak hanya layak dihukum badan, tetapi wajib dimiskinkan dengan merampas seluruh aset hasil kejahatannya tanpa celah,” kata Feri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menyoal Mandeknya Komitmen Parlemen

Feri melandasi pandangannya pada analisis Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP). Ia menyoroti ironi mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Padahal, pemerintah telah mengusulkan regulasi ini sejak 2012 dan mempertegasnya melalui Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023 lalu. Kendati demikian, hingga kini DPR belum juga mengetuk palu pengesahan.

Kelambanan struktural ini, lanjut Feri, memicu skeptisisme publik terkait komitmen politik Senayan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Rakyat berhak curiga dan bertanya: ada apa dengan DPR? Mengapa regulasi yang krusial ini terus-menerus dihambat? Sementara di sisi lain, kebocoran anggaran dan kerugian negara akibat korupsi terus membengkak setiap tahun,” cetusnya.

Mengikis Shadow Economy Menuju Indonesia Emas 2045

Lebih jauh, Feri memaparkan implikasi destruktif dari maraknya praktik *shadow economy* atau ekonomi gelap di Indonesia yang ditaksir mencapai 35 hingga 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sektor informal yang tak teregulasi ini dituding menjadi inkubator subur bagi suburnya praktik korupsi, mafia anggaran, perburuan rente hingga penyalahgunaan kewenangan.

Dia mengingatkan, ambisi besar Indonesia untuk lepas dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) dan bertransformasi menjadi negara maju pada tahun 2045 hanya akan menjadi utopia jika praktik ekonomi hitam dan korupsi sistemik tidak dipangkas secara radikal.

Sinkronisasi Narasi Prabowo-Gibran

Di sisi lain, GP GIBRAN mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menggaransi dukungan pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset.

Feri menyitir kembali pernyataan sang Presiden yang menegaskan akan mengejar para perampok uang negara hingga ke Antartika.

“Ini adalah bentuk sinkronisasi kepemimpinan yang solid. GP-GIBRAN sejalan penuh dengan visi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Tidak boleh ada *safe haven* (ruang aman) bagi koruptor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ke mana pun mereka sembunyi, negara harus hadir untuk memburu dan merebut kembali hak rakyat,” tutur Feri.

Secara teknis yuridis, pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan merevolusi mekanisme pemulihan aset (asset recovery). Salah satu poin krusialnya adalah penerapan non-conviction based asset forfeiture —mekanisme perampasan aset ilegal tanpa harus menunggu putusan pidana tetap (inkracht), termasuk jika terdakwa meninggal dunia, melarikan diri atau berhalangan tetap.

Ultimatum untuk DPR

Feri menegaskan bahwa efek jera (deterrent effect) tidak akan pernah tercapai jika instrumen hukum yang digunakan hanya sebatas hukuman penjara.

“Koruptor sering kali tidak gentar dengan jeruji besi, karena mereka tahu masih bisa menikmati infusi dana hasil curian itu setelah bebas. Satu-satunya jalan adalah mematikan logistik mereka. Rampas asetnya, sita kekayaannya, kembalikan ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat,” serunya.

Sebagai penutup, dia melayangkan seruan keras agar DPR segera menghentikan kalkulasi politik yang merugikan publik dan membuktikan keberpihakan mereka pada agenda reformasi hukum.

“Jika DPR benar-benar merepresentasikan suara rakyat, buktikan hari ini. Sahkan RUU Perampasan Aset. Jangan biarkan hukum kita terus menampilkan anomali: tajam ke bawah, tetapi tumpul menghadapi koruptor kelas kakap,” pungkas Feri. (Azfa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.