MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya fokus pada penindakan, Satgas ini juga mengedepankan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus narkoba berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk respons nyata atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan lebih serius terhadap peredaran narkoba.
“Permasalahan narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba Polda Riau melibatkan sejumlah unsur internal, di antaranya Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba. Tim ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso.
Prabowo Santoso menyebut, selain penindakan, Satgas juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja anggota guna mencegah penyimpangan.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan profesional. Pengawasan menjadi kunci agar tidak ada celah dalam penanganan kasus narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta mengungkap jaringan narkoba secara lebih efektif melalui langkah-langkah sistematis.
Sebagai upaya pencegahan, Polda Riau juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi untuk mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” atau Kampung Bersinar di wilayah Panipahan. Program ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat secara langsung dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Selain itu, Polda Riau membuka kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547, guna memudahkan pelaporan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan cepat kepolisian melalui Call Center 110.
Dengan pembentukan Satgas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pembenahan internal serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat.
“Penanganan narkoba harus tegas, namun juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Brigjen Hengki.