MP, PEKANBARU – Marjani, ajudan sekaligus pengawal pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur perdata. Gugatan ini dilayangkan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Marjani yang juga Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, menyatakan gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan berpotensi melanggar hak-hak keperdataan.
“Gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan atas kerugian yang dialami klien kami akibat proses hukum yang dinilai tidak transparan,” kata Ahmad Yusuf dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, langkah ini berbeda dengan praperadilan karena tidak menguji sah atau tidaknya status tersangka. Gugatan difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur serta kerugian yang timbul akibat tindakan aparat penegak hukum.
Tim advokasi juga menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal November 2025. Mereka menilai tidak ada penjelasan terbuka terkait pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Marjani disebut tidak disertai pengungkapan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah pihak turut ditarik sebagai tergugat guna mengurai secara komprehensif rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini dinilai penting untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Marjani.
Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai ajudan gubernur, termasuk mengelola dana operasional yang bersifat resmi dan diatur dalam regulasi daerah. Karena itu, mereka menilai tidak ada dasar kuat untuk mengaitkan Marjani dengan dugaan tindak pidana.
Selain itu, tim hukum menyebut tidak terdapat aliran dana yang melibatkan Marjani, baik secara langsung maupun tidak langsung. Klaim ini menjadi salah satu dasar utama dalam gugatan yang diajukan.
Akibat penetapan sebagai tersangka, Marjani disebut mengalami kerugian signifikan, baik secara materiil maupun immateriil. Dampak tersebut meliputi kehilangan pekerjaan hingga tekanan sosial yang memengaruhi kehidupan keluarganya.
Saat ini, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan luas, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus korupsi di tingkat daerah.