MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Enam Tersangka Perusakan TNTN Disidang di PN Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Proses hukum kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, segera memasuki tahap persidangan. Enam tersangka dalam perkara ini dipastikan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah lokasi persidangan dipindahkan dari Pelalawan dengan pertimbangan keamanan.

Keputusan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Darmawan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha. Ia menyebut, pemindahan lokasi sidang merupakan hasil koordinasi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.

“Pertimbangan utama adalah faktor keamanan. Kapolres, Kajari, serta pemerintah daerah mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Rezi Darmawan, Selasa (07/4/2026).

Permohonan tersebut, lanjutnya, telah disetujui oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, seluruh proses persidangan perkara perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi itu resmi digelar di PN Pekanbaru.

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

“Berkas perkara segera kami limpahkan ke PN Pekanbaru agar proses hukum berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada bulan Ramadan lalu. Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa, juga telah dilakukan pada Maret 2026.

Kasus ini bermula dari insiden perusakan yang terjadi pada 21 November 2025 di kawasan TNTN, tepatnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah video aksi perusakan beredar luas di media sosial.

Dalam pengungkapan perkara, Polda Riau melalui Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka, yakni BS, JS, dan DBM, dijerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, HS, ES, dan HP, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, sebelumnya menyatakan bahwa motif para tersangka diduga berkaitan dengan penolakan terhadap keberadaan Satgas di kawasan tersebut.

“Kelompok ini tidak menerima kehadiran Satgas PKH di lokasi, sehingga melakukan tindakan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,” ujar Brigjen Hengki Haryadi.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan. Di antaranya lima unit baliho, satu portal, tiga plang akrilik, serta sekitar 3.000 bibit tanaman program pemulihan kawasan. Selain itu, tenda personel TNI dan perlengkapan pos turut dirusak.

Aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang. Secara keseluruhan, kerugian akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Dengan dipindahkannya lokasi persidangan ke Pekanbaru, aparat berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar.

 

 

 

 

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.