MP, PEKANBARU– Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (05/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dari lokasi ini, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menyebut praktik ini telah berlangsung selama dua bulan dengan pola distribusi terorganisir.
“Keuntungan per jerigen memang kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya.
Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Pasar yang disasar antara lain wilayah pedalaman yang sulit mengakses BBM resmi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.
Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal.
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi melalui berbagai modus, baik jalur darat maupun perairan.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi BBM dari sektor nelayan. Ini sangat disesalkan karena seharusnya diperuntukkan mendukung ekonomi nelayan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Penegakan hukum ini untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, terutama nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.